Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak ingin rencana penataan permukiman bantaran Sungai Tenggarong berakhir dengan persoalan baru bagi masyarakat. Selain menyiapkan hunian yang lebih layak, pemerintah juga berupaya memastikan warga tetap memiliki sumber penghasilan setelah direlokasi.
Hal tersebut menjadi perhatian Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, meninjau kawasan permukiman di Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan, Tenggarong, Jumat (6/11/2026).
Aulia mengatakan, pengalaman relokasi masyarakat di kawasan pinggiran Sungai Mahakam menjadi bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan penataan kali ini. Sebab, rumah yang sebelumnya disediakan pemerintah ternyata tidak seluruhnya ditempati warga hingga sekarang.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan agar relokasi tidak hanya berorientasi pada pemindahan tempat tinggal, tetapi juga memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
"Pengalaman itu tidak ingin kita ulangi dalam proses penataan kali ini. Karena itu, kita harus memastikan bahwa dari sisi penghasilan, masyarakat tetap memiliki sumber pendapatan yang layak. Sementara dari sisi tempat tinggal, mereka akan mendapatkan hunian yang lebih layak," jelas Aulia.
Menurutnya, Pemkab Kukar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah membahas sejumlah alternatif untuk mendukung rencana tersebut. Beberapa lokasi yang dipertimbangkan sebagai kawasan relokasi di antaranya Mangkurawang dan Jongkang.
Adapun bentuk hunian pengganti masih dalam pembahasan dengan mempertimbangkan legalitas serta hak masing-masing warga. Skema yang memungkinkan yakni penyediaan rumah tapak maupun rumah susun.
Aulia menegaskan, proses penataan akan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak merasa dirugikan, terutama mereka yang telah lama bermukim dan menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut.
"Kita berupaya menjalankan proses penataan ini dengan pendekatan yang sehumanis mungkin, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Di sisi lain, penataan permukiman bantaran sungai juga menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan banjir yang selama ini terjadi di Tenggarong. Setelah relokasi dilakukan, pemerintah berencana mendorong penanganan lanjutan berupa pengerukan sungai agar kapasitas aliran air lebih optimal.
Namun, upaya tersebut memerlukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), mengingat terdapat pembagian kewenangan dalam penanganan kawasan sungai. Pembangunan turap dan pengerukan menjadi kewenangan BWS, sedangkan pemerintah daerah menangani kawasan di atasnya.
"Melalui relokasi warga di kawasan Sungai Tenggarong, kita bisa melakukan pengerukan sungai sehingga persoalan banjir di Tenggarong dapat dikendalikan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri PKP RI Fahri Hamzah menilai penataan kawasan permukiman padat diperlukan agar lingkungan tidak berkembang menjadi kawasan kumuh yang berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan.
Dalam kunjungan tersebut, Fahri juga melihat langsung kesiapan lahan serta kawasan yang direncanakan menjadi sasaran pembenahan. Kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuannya dengan Bupati Kukar di Jakarta.
"Tadi saya sudah pergi lihat persiapan lahannya dan juga lokasi kawasan yang ingin diperbaiki dan ditata supaya manfaatnya lebih maksimal untuk umum dan tidak menjadi kawasan yang kumuh, yang kotor, kadang-kadang dia bisa menjadi sumber penyakit," ujar Fahri.
Selain penataan kawasan eksisting, Fahri turut mendorong penyiapan kawasan pengembangan baru di Tenggarong. Salah satu gagasan yang disampaikan yakni penyediaan lahan sekitar 400 hektare untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat, tidak hanya terbatas pada pembangunan perumahan.
Pengembangan kawasan tersebut diharapkan mendapat dukungan pemerintah pusat dengan membuka peluang kolaborasi bersama BUMN, BUMD hingga pihak swasta.
Pemkab Kukar berharap penataan bantaran Sungai Tenggarong nantinya tidak sekadar memindahkan permukiman padat, tetapi juga menghadirkan lingkungan yang lebih sehat, mengurangi risiko banjir, serta tetap menjamin keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. (Adv)



