Polres Nunukan Siapkan Layanan Call Center 110, Bisa Diakses Selama 24 Jam

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca4 kali dibaca
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Nunukan Siapkan Layanan Call Center 110, Bisa Diakses Selama 24 Jam

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca4 kali dibaca
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Nunukan Siapkan Layanan Call Center 110, Bisa Diakses Selama 24 Jam

4
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Masyarakat Kabupaten Nunukan kini memiliki akses lebih mudah untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Polres Nunukan saat ini tengah mengoptimalkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis melalui telepon seluler selama 24 jam.

Layanan ini menjadi salah satu upaya Polres Nunukan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan nomor 110, warga tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi secara langsung hanya untuk menyampaikan laporan terkait gangguan keamanan maupun kejadian yang membutuhkan penanganan petugas.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengatakan, layanan tersebut disiapkan untuk memberikan kemudahan sekaligus mempercepat respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan diterima petugas untuk selanjutnya diteruskan kepada personel kepolisian di wilayah hukum Polsek masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Jadi masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Polsek atau Polres hanya untuk melaporkan gangguan kamtibmas. Selama 24 jam, petugas kami siap melayani laporan masyarakat dan meneruskannya kepada personel di wilayah hukum Polsek masing-masing di Kabupaten Nunukan," ujar Ruslaeni saat berdialog dengan awak media di Nunukan.

Ruslaeni mengakui pemanfaatan layanan Call Center 110 belum sepenuhnya diketahui masyarakat. Karena itu, sosialisasi secara luas dinilai penting agar warga memahami telah tersedia saluran pengaduan yang mudah dijangkau dan tidak dipungut biaya.

Ia pun mengajak insan pers turut mengambil bagian dalam menyebarluaskan informasi tersebut. Menurutnya, media memiliki peran strategis untuk membantu masyarakat mengenal layanan kepolisian sekaligus mendorong partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

"Kami minta tolong kepada teman-teman wartawan agar bisa membantu kami menyosialisasikan layanan call center ini, sehingga masyarakat lebih memahami dan memanfaatkan layanan tersebut. Dengan begitu, setiap kejadian atau gangguan kamtibmas dapat kita tangani lebih cepat," katanya.

Ruslaeni berharap, semakin luasnya informasi mengenai layanan 110 dapat mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Keberadaan layanan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih cepat antara masyarakat dan kepolisian. Sebab, penanganan gangguan kamtibmas tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi sejak dini.