Tak Perlu Lagi ke Nunukan, Disdukcapil Kini Hadirkan Pelayanan di Lumbis

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca4 kali dibaca
Layanan jemput bola Disdukcapil Nunukan di Kecamatan Sebatik Timur beberapa waktu lalu. (Foto: Disdukcapil Nunukan)
Layanan jemput bola Disdukcapil Nunukan di Kecamatan Sebatik Timur beberapa waktu lalu. (Foto: Disdukcapil Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tak Perlu Lagi ke Nunukan, Disdukcapil Kini Hadirkan Pelayanan di Lumbis

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca4 kali dibaca
Layanan jemput bola Disdukcapil Nunukan di Kecamatan Sebatik Timur beberapa waktu lalu. (Foto: Disdukcapil Nunukan)
Layanan jemput bola Disdukcapil Nunukan di Kecamatan Sebatik Timur beberapa waktu lalu. (Foto: Disdukcapil Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tak Perlu Lagi ke Nunukan, Disdukcapil Kini Hadirkan Pelayanan di Lumbis

4
Layanan jemput bola Disdukcapil Nunukan di Kecamatan Sebatik Timur beberapa waktu lalu. (Foto: Disdukcapil Nunukan)
Layanan jemput bola Disdukcapil Nunukan di Kecamatan Sebatik Timur beberapa waktu lalu. (Foto: Disdukcapil Nunukan)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Guna memudahkan pelayanan pencatatan kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan bakal menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung pada 10–12 November 2026 mendatang di Kecamatan Lumbis.

Melalui program jemput bola, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Nunukan hanya untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) maupun dokumen kependudukan lainnya.

Pelayanan dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari di Aula Kantor Camat Lumbis. Agustinus pun mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga yang belum memiliki dokumen kependudukan atau perlu melakukan pembaruan data keluarga, agar memanfaatkan kesempatan tersebut.

Kepala Disdukcapil Nunukan Agustinus Palentek mengatakan, pelayanan jemput bola ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan tanpa harus mengeluarkan biaya perjalanan ke Kantor Disdukcapil Nunukan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat di Lumbis dan sekitarnya agar memanfaatkan kesempatan ini. Warga tidak perlu jauh-jauh ke Nunukan hanya untuk mengurus dokumen kependudukan," ujar Agustinus.

Layanan kependudukan yang disiapkan dalam kegiatan tersebut. Mulai dari perekaman KTP elektronik, pencetakan dan perubahan Kartu Keluarga, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak, hingga pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Petugas juga akan melayani pencatatan peristiwa penting kependudukan, meliputi kelahiran, perkawinan bagi warga non-Muslim, serta pencatatan kematian," ujarnya.

Untuk memperlancar proses pelayanan, masyarakat diminta memperhatikan persyaratan administrasi sesuai dokumen yang akan diurus.

Bagi warga yang ingin melakukan perekaman KTP elektronik, cukup menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga. Sementara pengurusan perubahan data KK harus dilengkapi dokumen pendukung asli, seperti akta kelahiran atau ijazah.

Adapun persyaratan pembuatan KIA meliputi fotokopi KK, akta kelahiran, serta satu lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4.

Siti juga meminta masyarakat membantu menyebarluaskan informasi pelayanan tersebut kepada keluarga, tetangga dan kerabat. 

Menurutnya, dokumen kependudukan bukan sekadar kelengkapan administrasi. Keberadaannya menjadi salah satu syarat penting bagi masyarakat untuk mengakses berbagai pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan hingga keperluan hukum.

Karena itu, masyarakat diimbau mencari informasi mengenai persyaratan melalui pemerintah desa, sekolah, masjid, maupun gereja sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

"Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan hingga ke wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan. Dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, persoalan jarak dan keterbatasan akses diharapkan tidak lagi menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh dokumen kependudukan yang sah," pungkasnya.