Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau mulai mengarahkan perhatian pada tindak lanjut lapangan setelah hampir seluruh objek sanksi administrasi lingkungan menyelesaikan kewajibannya.
Dari 90 titik yang masuk dalam penanganan DLHK, sebanyak 89 titik telah mencapai tahap penyelesaian sanksi. Kini, pekerjaan yang tersisa bukan hanya memastikan kepatuhan secara administratif, tetapi juga menuntaskan proses pemindahan terhadap lokasi yang telah memenuhi ketentuan.
Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan pencabutan sanksi terhadap sejumlah titik menjadi tanda bahwa proses penanganan telah menunjukkan perkembangan. Namun, penyelesaian di atas dokumen belum serta-merta membuat seluruh persoalan di lapangan selesai.
Menurutnya, pemindahan menjadi tahapan lanjutan yang harus diperhatikan. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing lokasi.
“Sekarang fokusnya menindaklanjuti proses pemindahan,” jelasnya.
Zulkifli menyebut, tidak semua lokasi bisa ditangani dalam waktu bersamaan. Ada sejumlah pertimbangan teknis dan kondisi lapangan yang membuat proses tersebut membutuhkan waktu.
Karena itu, DLHK masih melakukan pengawasan agar titik-titik yang telah mendapatkan pencabutan sanksi benar-benar menuntaskan kewajiban lanjutan.
Sementara itu, satu dari 90 titik masih menjadi pekerjaan rumah bagi DLHK Berau.
Penyelesaiannya terus diupayakan agar seluruh objek penanganan dapat dituntaskan.
DLHK ingin memastikan keberhasilan penanganan tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah titik yang terkena sanksi, tetapi juga dari realisasi tindak lanjut di lapangan.
Dengan demikian, proses pengawasan tetap diperlukan meskipun sebagian besar objek telah melewati tahapan sanksi administrasi.


