Banner ADV

Berobat Gratis Pakai KTP di Kukar Berjalan Masif, 94 Persen Warga Terdaftar BPJS Kesehatan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Muffidah (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Muffidah (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Berobat Gratis Pakai KTP di Kukar Berjalan Masif, 94 Persen Warga Terdaftar BPJS Kesehatan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Muffidah (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Muffidah (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Berobat Gratis Pakai KTP di Kukar Berjalan Masif, 94 Persen Warga Terdaftar BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Muffidah (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Muffidah (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Program pelayanan kesehatan gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai berjalan masif dan dimanfaatkan masyarakat. 

Hingga kini, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kukar telah mencapai sekitar 94 persen.

Program tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah melalui misi Kukar Idaman Terbaik untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Muffidah menjelaskan, pelaksanaan layanan berobat menggunakan KTP sejauh ini berjalan baik tanpa kendala berarti. 

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dapat mengakses pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP.

“Untuk Kukar, sejauh ini pelaksanaannya tidak mengalami kendala berarti. Masyarakat cukup datang ke puskesmas atau klinik tempat mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kemudian menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan secara gratis,” ujarnya.

Menurut Ismi, masyarakat tidak perlu lagi membawa atau menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Petugas fasilitas kesehatan cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP ke dalam sistem untuk memverifikasi status kepesertaan pasien.

Apabila pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, puskesmas atau klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai prosedur yang berlaku, terutama ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan di tingkat lanjutan.

Layanan tersebut telah diterapkan di seluruh 20 kecamatan di Kukar. Kemudahan ini didukung integrasi data kependudukan melalui NIK dengan sistem BPJS Kesehatan.

Meski demikian, cakupan kepesertaan yang baru mencapai 94 persen masih menyisakan sekitar 6 persen masyarakat yang belum terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif.

Ismi menyebut terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi kondisi tersebut. Di antaranya pemutusan hubungan kerja (PHK), perubahan data kependudukan, hingga perubahan desil kesejahteraan masyarakat.

Salah satu contohnya terjadi pada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya ditanggung pemerintah pusat. Kepesertaan kelompok ini mengikuti ketentuan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil penerima bantuan.

“Apabila desil seseorang berubah dan tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1-5, kepesertaannya dapat dinonaktifkan,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama untuk memastikan masyarakat yang mengalami perubahan status kepesertaan tetap memiliki akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan.

Ismi menerangkan, kepesertaan BPJS Kesehatan di Kukar berasal dari berbagai segmen pembiayaan. Mulai dari peserta PBI yang ditanggung pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga peserta dari kalangan pekerja, aparatur sipil negara (ASN), serta masyarakat yang kepesertaannya dijamin perusahaan.

Sementara itu, layanan berobat menggunakan KTP dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan dari berbagai segmen kepesertaan, selama statusnya masih aktif.

Adapun peserta yang iurannya ditanggung pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten, tetap mengikuti ketentuan kelas perawatan yang berlaku, yakni kelas III. (Adv)