Kejagung Kembali Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Nunukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna (Foto: Penkum Kejagung RI)
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna (Foto: Penkum Kejagung RI)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejagung Kembali Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Nunukan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna (Foto: Penkum Kejagung RI)
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna (Foto: Penkum Kejagung RI)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejagung Kembali Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Nunukan

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna (Foto: Penkum Kejagung RI)
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna (Foto: Penkum Kejagung RI)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan terus berlanjut. 

Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi pada Kamis (5/11/2026) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus. 

Langkah itu merupakan bagian dari proses pendalaman perkara dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan PT CCM selama kurun waktu 2013 hingga 2025.

“Pemeriksaan terhadap empat orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan,” kata Anang.

Empat saksi yang diperiksa berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) hingga mantan kepala daerah.

Mereka masing-masing berinisial MPM dari Pemkab Nunukan, RS yang menjabat sebagai kepala dinas di Nunukan, AHIS dari Pemprov Kaltara, serta AL yang merupakan mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan.

Anang menjelaskan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengungkap lebih jauh rangkaian aktivitas pertambangan PT CCM yang menjadi objek penyidikan. 

Pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT CCM. Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat rangkaian pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara  dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel. Kejagung juga memastikan penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Selain itu, asas praduga tidak bersalah tetap menjadi prinsip utama dalam proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap para saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang sedang disidik.

“Seluruh proses penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkas Anang.