Dishub Samarinda Tertibkan Mobil Parkir di Pinggir Jalan, Pemilik Kendaraan Wajib Miliki Garasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (foto: Zulkifli/Pusaranmedia.com).
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (foto: Zulkifli/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dishub Samarinda Tertibkan Mobil Parkir di Pinggir Jalan, Pemilik Kendaraan Wajib Miliki Garasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (foto: Zulkifli/Pusaranmedia.com).
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (foto: Zulkifli/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dishub Samarinda Tertibkan Mobil Parkir di Pinggir Jalan, Pemilik Kendaraan Wajib Miliki Garasi

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (foto: Zulkifli/Pusaranmedia.com).
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (foto: Zulkifli/Pusaranmedia.com).

Reporter: Zulkifli | Editor: Buniyamin

SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus mengintensifkan penertiban kendaraan roda empat yang diparkir di badan jalan karena pemiliknya tidak memiliki garasi.

Langkah ini sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Penertiban ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir pribadi yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan dengan tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan kewajiban pemilik kendaraan menyediakan garasi telah diatur dalam perda tersebut. 

Ketentuan itu menjadi dasar bagi petugas untuk menindak kendaraan yang menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir.

"Untuk saat ini kami terus gencar melakukan penertiban mobil yang tidak memiliki garasi. Itu merupakan kewajiban pemilik kendaraan dan sudah diatur dalam perda," ujar Manalu.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan di sejumlah kawasan permukiman maupun ruas jalan yang kerap digunakan sebagai tempat parkir kendaraan pribadi.

Apabila ditemukan pelanggaran, Dishub dapat memberikan tindakan berupa pengempesan ban, penderekan kendaraan hingga pencabutan pentil ban. 

Langkah tersebut diterapkan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pemilik kendaraan yang tidak menyediakan tempat parkir sendiri.

"Salah satu kawasan yang menjadi perhatian kami adalah Jalan Pangeran Suryanata. Di lokasi tersebut, petugas kerap menemukan kendaraan yang diparkir di badan jalan pada malam hari, sementara pemiliknya berada di dalam gang," bebernya.

Sebelum dilakukan penindakan, Dishub Samarinda terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2026 tersebut.

Disebutkan Manalu, pemkot telah menyampaikan sosialisasi kepada camat dan lurah untuk diteruskan kepada masyarakat melalui ketua RT di wilayah masing-masing.

Dengan penyampaian informasi secara berjenjang, masyarakat diharapkan mengetahui kewajiban menyediakan garasi sebelum memiliki kendaraan roda empat sehingga badan jalan tidak digunakan sebagai tempat parkir pribadi.

"Sepanjang 2026 ini sudah banyak kendaraan yang kami tindak karena pemiliknya tidak memiliki garasi. Tapi, kami juga tetap melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan yang berlaku," tutupnya.