Kejagung Geledah Hotel L di Nunukan, Dalami Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara PT CCM

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Penggeledahan di Hotel L oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI (Foto: Penkum Kejagung RI)
Penggeledahan di Hotel L oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI (Foto: Penkum Kejagung RI)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejagung Geledah Hotel L di Nunukan, Dalami Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara PT CCM

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Penggeledahan di Hotel L oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI (Foto: Penkum Kejagung RI)
Penggeledahan di Hotel L oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI (Foto: Penkum Kejagung RI)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejagung Geledah Hotel L di Nunukan, Dalami Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara PT CCM

Penggeledahan di Hotel L oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI (Foto: Penkum Kejagung RI)
Penggeledahan di Hotel L oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI (Foto: Penkum Kejagung RI)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara PT CCM terus berlanjut. Kali ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Hotel L di Nunukan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT CCM selama kurun waktu 2013 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidikan perkara ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 51/Fd.2/09/2026 tertanggal 16 September 2026.

“Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan melakukan penggeledahan di Hotel L, pada Kamis (5/11/2026) lalu,” kata Anang dalam keterangan resminya.

Anang menjelaskan, hotel tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dua orang berinisial AHA dan ALH yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda.

Ia menegaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tindakan penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana pemilik maupun pihak lain yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

“Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan PT CCM.

Salah satu fokus penyelidikan berkaitan dengan penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL untuk aktivitas pertambangan PT CCM tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi. Mekanisme tersebut diduga diajukan sebanyak enam kali hingga 2020 sehingga berpotensi memperpanjang masa berlaku izin pertambangan melampaui ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Selain persoalan kawasan hutan dan perizinan, Kejagung turut mendalami dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.

Aspek lain yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah untuk kegiatan penjualan batu bara, baik ke pasar ekspor maupun domestik, selama periode 2021–2025.

Anang mengungkapkan, berdasarkan catatan penyidik, volume penjualan batu bara PT CCM dalam periode tersebut mencapai sekitar 5,19 juta ton.

Rinciannya, penjualan untuk keperluan ekspor tercatat sekitar 4.236.228 ton, sedangkan penjualan untuk pasar domestik mencapai 961.321 ton.

“Total sekitar 5.197.549 ton. Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah meminta keterangan dari 70 orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltara dan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.