Banner ADV

Pemkab Kukar Siapkan Hunian Pengganti, Relokasi Warga Bantaran Sungai Tak Abaikan Mata Pencaharian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Pemkab Kukar Siapkan Hunian Pengganti, Relokasi Warga Bantaran Sungai Tak Abaikan Mata Pencaharian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Pemkab Kukar Siapkan Hunian Pengganti, Relokasi Warga Bantaran Sungai Tak Abaikan Mata Pencaharian

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Keberlanjutan tempat tinggal dan mata pencaharian warga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rencana penataan permukiman di bantaran Sungai Tenggarong. 

Pemerintah memastikan relokasi tidak sekadar memindahkan warga, tetapi juga harus memberikan solusi yang tidak merugikan kehidupan masyarakat.

Untuk mendukung rencana tersebut, Pemkab Kukar mulai mempertimbangkan dua kawasan sebagai lokasi hunian pengganti, yakni Mangkurawang dan Jongkang. Keduanya menjadi alternatif bagi warga yang bermukim di sekitar Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan penentuan lokasi maupun bentuk hunian masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah perlu memastikan skema yang dipilih sesuai dengan kondisi masyarakat serta memiliki kejelasan dari sisi legalitas dan hak kepemilikan.

“Terkait lokasi relokasi, saat ini ada beberapa alternatif yang sudah disiapkan, di antaranya di kawasan Mangkurawang dan Jongkang,” ujarnya.

Terkait penyediaan rumah pengganti, pemerintah membuka kemungkinan pembangunan rumah tapak maupun rumah susun. 

Penentuan bentuk hunian nantinya disesuaikan dengan hak-hak warga yang harus tetap diperhatikan dan dipertanggungjawabkan.

“Bisa saja nanti rumah tapak atau rumah susun, tergantung bagaimana hak-hak masyarakat itu bisa dipertanggungjawabkan. Konsepnya juga kurang lebih seperti rumah yang ada sekarang, misalnya rumah tipe 36,” jelasnya.

Aulia menegaskan, aspek sosial dan ekonomi masyarakat tidak boleh terabaikan dalam proses penataan tersebut. Sebab, sebagian warga telah lama menggantungkan kehidupan dan aktivitas usahanya di kawasan bantaran sungai.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan kebijakan relokasi nantinya tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Penyiapan hunian harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan sumber penghidupan warga.

Pemkab Kukar masih akan mematangkan konsep penataan serta melakukan koordinasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Aulia juga meminta masyarakat tidak perlu terburu-buru merasa khawatir karena pemerintah berupaya mencari jalan keluar dengan tetap mengedepankan perlindungan hak warga.

Di sisi lain, penataan bantaran Sungai Tenggarong juga berkaitan dengan rencana normalisasi sungai melalui pengerukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi aliran sungai sekaligus membantu mengurangi potensi banjir di kawasan perkotaan Tenggarong.

Dengan demikian, pembenahan bantaran sungai tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki kondisi fisik kawasan, tetapi juga menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat yang terdampak. (Adv)