Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Tidak semua komunitas ekonomi kreatif di Kutai Kartanegara (Kukar) bisa memperoleh bantuan maksimal Rp100 juta dari program dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar akan menyeleksi setiap pengajuan dengan mempertimbangkan rekam jejak, aktivitas, hingga dampak komunitas terhadap perkembangan ekonomi kreatif daerah.
Bantuan tersebut disiapkan sebagai stimulus untuk mendorong komunitas agar semakin produktif dan mampu mengembangkan kegiatan secara berkelanjutan. Namun, angka Rp100 juta hanya menjadi batas tertinggi bantuan, bukan nominal yang otomatis diterima setiap pemohon.
Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan kajian terkait program tersebut. Saat ini, pihaknya juga tengah mempersiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagai dasar pelaksanaannya.
Menurutnya, salah satu aspek utama dalam penilaian adalah sejauh mana komunitas yang mengajukan bantuan telah memberikan kontribusi nyata. Komunitas yang sudah aktif dan memiliki kegiatan berdampak akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses kurasi.
“Intinya, dalam proses kurasi itu dilihat apakah memang kegiatan atau komunitas ini berdampak. Itu yang pertama. Apakah yang mengajukan permintaan ini sudah memberikan dampak atau baru muncul,” ujarnya
Zikri menjelaskan, proses penyaluran stimulus akan dilakukan melalui tiga tahapan. Dimulai dari kurasi untuk menilai kelayakan komunitas dan kegiatan, dilanjutkan pemeriksaan proposal atau dokumen pengajuan, kemudian penyaluran bantuan kepada pihak yang memenuhi persyaratan.
Setelah menerima bantuan, komunitas juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala. Hal ini untuk memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan bantuan berupa pengadaan barang, Dispar Kukar merencanakan stimulus tersebut diberikan dalam bentuk uang. Dengan demikian, komunitas memiliki keleluasaan menyesuaikan pemanfaatannya dengan kebutuhan kegiatan masing-masing.
“Menurut kami, ketika kita membantu dalam bentuk barang, terkadang tidak tepat sasaran. Barangnya belum tentu sesuai dengan kebutuhan. Dengan kondisi negara dan pelaporan anggaran seperti itu, lebih tepat berbentuk uang. Kemudian, pertanggungjawabannya sudah pasti jelas,” jelasnya.
Ia kembali mengingatkan agar pelaku ekonomi kreatif tidak salah memahami besaran bantuan yang disiapkan pemerintah.
“Jadi, saya bilang Rp100 juta itu plafon anggaran tertinggi, bukan berarti harus Rp100 juta. Nanti kalau tiba-tiba pelaku ekonomi kreatif menganggap setiap orang harus mendapatkan Rp100 juta, tidak seperti itu,” tegasnya.
Saat ini, penerimaan proposal sudah mulai berjalan. Sejumlah komunitas bahkan telah menyampaikan pengajuan, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan sarana penunjang aktivitas seperti tenda.
Program ini ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Penyusunan aturan teknis menjadi salah satu tahapan yang harus dirampungkan sebelum penyaluran dilakukan.
Di sisi lain, Dispar Kukar juga telah memiliki skema dukungan bagi sanggar tari dan kelompok tari melalui insentif kegiatan pertunjukan. Besaran insentif yang sebelumnya Rp1,5 juta kini meningkat menjadi sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Sementara bantuan untuk sanggar tari dapat mencapai Rp5 juta.
Zikri menerangkan, sanggar tari umumnya telah memiliki badan hukum dalam bentuk perkumpulan atau yayasan. Sementara kelompok tari bisa terbentuk tanpa badan hukum. Perbedaan tersebut turut memengaruhi karakteristik pengajuan bantuan masing-masing.
Dari program insentif pertunjukan yang telah berjalan, Dispar Kukar mencatat anggaran sekitar Rp330 juta hingga Rp340 juta telah disalurkan kepada komunitas.
“Skema seperti itu sangat membantu mereka. Sangat membantu,” ungkapnya.
Melalui berbagai skema dukungan tersebut, Dispar Kukar berharap komunitas kreatif tidak hanya memperoleh bantuan pendanaan, tetapi juga semakin berkembang dan mampu menghasilkan kegiatan yang memberikan nilai tambah bagi sektor pariwisata serta ekonomi kreatif di daerah. (Adv)



