Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Ini Sebab Tagihan PBB-P2 Tetap Muncul meski Sudah Dibayar

Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Ini Sebab Tagihan PBB-P2 Tetap Muncul meski Sudah Dibayar

    PusaranMedia.com

    Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Ini Sebab Tagihan PBB-P2 Tetap Muncul meski Sudah Dibayar

    Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah 

    TENGGARONG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto menyebutkan, pihaknya sering kali mendapati Wajib Pajak (WP) marah-marah saat menyambangi kantornya. Alasannya, denda ataupun tagihan PBB-P2 dalam rentang tahun 1994 hingga 2013 masih ditagihkan kendati sudah dibayar.

    Namun, hal tersebut ternyata bukanlah sebuah masalah. Melainkan pihaknya bersama perbankan sedang membuka sistemnya, dan dimaksudkan agar para WP bereaksi atas tagihan tersebut untuk melakukan pemutakhiran data yang terkoreksi.

    “Kenapa kita koreksi? Karena dulu waktu 1994-2013, waktu masih dikelola KPP Pratama, pembayarannya melalui petugas RT/RW, lurah di desa itu kan ketika WP membayar PBB dikasih STTS (Surat Tanda Terima Sementara) per WP. Tetapi pada saat petugas tadi menyetor uangnya ke bank, mereka tidak disertai dengan STTS tadi, sehingga pihak bank tidak bisa memverifikasi validasi bahwa ini membayar siapa. Bayarnya gelondongan,” jelas Totok.

    Menurutnya, pembaruan data ini perlu dilakukan. Inipun atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga terpampang jelas siapa WP yang membayar, siapa yang memperbarui datanya, dan siapa yang tidak. Totok menyebut, akan ada kebijakan khusus bagi WP yang memperbarui data ini.

    “Yang datanya valid akan kita jadikan sebagai WP baru, yang tidak valid akan kita pending dulu. Sehingga nanti ketetapan kita memang (harus) ada orangnya,” jelasnya.

    Dia berpesan, masyarakat yang mengalami hal ini tidak perlu khawatir. Apalagi bagi WP yang masih menyimpan STTS, hanya perlu membawa kepada pihak Bapenda dan menunjukkannya agar data bisa langsung diperbaiki. Kemudian, akan ada kebijakan khusus bagi WP yang STTS-nya sudah hilang, mereka hanya perlu melapor dan pembaruan data akan dilakukan.

    “Soalnya banyak yang datang marah-marah, merasa udah bayar tapi kok muncul lagi tagihan, jadi jangan khawatir. Ini tahapan yang harus kita lakukan untuk melakukan perbaikan data,” tutup Totok.