Iklan

Rektor UNU Harus Jelaskan Alasan Pelarangan 15 Mahasiswa Kutim Ikut KKN

Rusman Yaqub Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim saat ditemui.(foto:ainur/pusaranmedia.com)

Kalimantan Timur

Rektor UNU Harus Jelaskan Alasan Pelarangan 15 Mahasiswa Kutim Ikut KKN

PusaranMedia.com

Rusman Yaqub Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim saat ditemui.(foto:ainur/pusaranmedia.com)

Rektor UNU Harus Jelaskan Alasan Pelarangan 15 Mahasiswa Kutim Ikut KKN

Rusman Yaqub Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim saat ditemui.(foto:ainur/pusaranmedia.com)

Reporter: Ainur Rofiah | Editor: Buniyamin

SANGATTA - Pelarangan pelaksanaan KKN bagi 15 mahasiswa asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menempuh pendidikan di Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Kaltim nampaknya belum menemui titik terang.

Menganggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub sangat menyayangkan tindakan rektorat UNU Kaltim tersebut. Namun dirinya mengaku belum tahu menahu terkait persoalan ini. 

"Saya bahkan belum mengetahui masalah ini. Tapi jika memang benar adanya, saya sangat menyayangkan tindakan rektorat UNU Kaltim dan harus kita telusuri lebih dalam lagi," kata Rusman, Senin (11/10/2021).

Rusman menilai harusnya rektorat UNU Kaltim mampu terbuka dan memberikan alasan yang jelas terkait pelarangan 15 mahasiswa melaksanakan KKN meski telah melunasi SPP yang sempat tertunggak.

"Karena alasan utamanya keterlambatan pembayaran SPP dan setelah lunas akan di berikan KKN susulan, namun kenyataannya justru melarang. Harusnya mereka lebih terbuka, jangan sampai masalah sudah ramai di luar baru memberikan alasan dan tindakan," cibirnya.

Ia pun berharap dalam waktu dekat pihak rektorat UNU Kaltim dapat memberikan alasan  pelarangan ke 15 mahasiswa asal Kutim melaksanakan KKN meski telah membayar SPP.