SAMARINDA - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur mengajukan usulan anggaran sebesar Rp 369 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun 2022. Hal tersebut dibenarkan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridana Huraq Wang saat rapat dengan pendapat dengan Dishut Kaltim, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan pagu anggaran SIPD penanggaran sebesar Rp 369 miliar yang terdiri dari ABPD murni Tahun 2022 sebesar Rp 229, 986 miliar diperuntukkan untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 155, 808 miliar, dan program atau kegiatan sebesar Rp 74,178 miliar.
Selain itu, anggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi sebesar Rp 139,533 miliar. Dinas Kehutanan Kaltim mengajukan usulan tambahan DBH SDA DR sebesar Rp 105,300 miliar untuk tahun anggaran 2022.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Kehutanan Kaltim, lanjut dia besaran gaji sendiri dihitung berdasarkan keseluruhan UPTD. “Sempat kami (komisi II,red) tanyakan soal gaji yang alokasi besar ternyata jumlah UPTD nya 20,” sebutnya.
Adapun UPTD milik Dinas Kehutanan Kaltim, yakni Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Berau Barat, KPHP Bongan, KPHP Meratus, KPHP Kendilo, KPHP Santan, KPHP DAS Belayan, KPHP Bengalon, KPHP Batu Ayau, KPHP Berau Utara, KPHP Berau Tengah, KPHP Berau Pantai, KPHP Manubar, KPHP Kelinjau, KPHP Delta Mahakam, KPHP Damai, KPHP Manor Bulan, dan KPHP Talaka. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Balikpapan dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Batu Rook.
Sedangkan program untuk kegiatan bidang perencanaan dan pemanfaatan hutan, perlindungan dan KSDAE, pengeloaan DAS dan RHL, serta penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat hutan.
“Komisi II ingin mengetahui program apa saja yang nantinya akan dilakukan Dishut yang berkaitan dengan kehutanan selain berkaitan dengan pengelolaan hutan juga bagaimana meningkatkan PAD bagi provinsi,” sebutnya. (advpsm3)