Reporter: Abdi | Editor: Buniyamin
BONTANG - Kepala BPJS Kesehatan Kota Bontang, Laili mengatakan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan tidak bisa dihapuskan atau dilakukan pemutihan.
Ini disebabkan tidak ada regulasi yang mengatur hal demikian. “Sejak awal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik secara aturan Presiden, Kemenkeu dan Kemendagri itu tidak adanya pasal yang menyebutkan pemutihan tunggakan peserta BPJS," katanya, Senin (4/1/2022).
Hal itu berlaku bagi seluruh segemen di BPJS, seperti kelas satu, dua, tiga dan mandiri. Contohnya, apabila ada suatu perusahaan yang melakukan penunggakkan iuran BPJS Kesehatan bagi karyawannya, maka itu terhitung utang yang harus dilunasi tunggakannya sampai kapan pun.
Terkecuali, jika memang perusahaan itu mengalami insiden, misalnya pailit. Tapi tidak serta merta tunggakan tersebut dihapuskan.
"Kalau memang secara ketentuan perusahaan dinyatakan bangkrut, juga perlu proses yang panjang untuk mendapat proses keringanan, tapi bukan pemutihan," paparnya.
Sama halnya dengan BPJS Kesehatan secara mandiri, apabila terdapat tunggakan maka seumur hidupnya orang itu wajib melunasi hutang tersebut.
Kata Laili, terhitung sejak awal 2014 sampai 2021 akhir terhitung ada sebesar Rp8,7 miliar tunggakan BPJS Kesehatan di Kota Bontang, untuk kelas satu, dua dan tiga dengan total peserta 11.203 ribu peserta yang menunggak.
Jumlah itu dari total penduduk Bontang sekira 180 ribu lebih. “Di kelas tiga sekitar Rp1,9 miliar dengan total peserta 5.500. Cukup besar di kelas satu dan dua," sebutnya.