Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Sebanyak 3.138 RT di Kabupaten Kukar akan menerima bantuan keuangan khusus sebesar Rp50 juta.
Program Pembangunan Berbasis RT ini merupakan program kerja Bupati Kukar Edi Damansyah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa.
Bantuan ini diperuntukkan bagi RT di bawah lingkup Pemerintahan Desa maupun Kelurahan. Dengan rincian total penerima RT dari tingkat Desa sebanyak 2.341 dan Kelurahan 797.
Kabid Kelembagaan DPMD Kukar, A. Riyandi Elvandar menyebut dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tingkat RT untuk tingkat kelurahan anggarannya melekat pada RKA dan DPA pemerintah kecamatan.
Hanya saja uang Rp50 juta itu nanti tidak akan langsung masuk ke kas RT dalam bentuk uang segar, namun berbentuk kegiatan. Penggunaannya juga tidak bisa sesuka hati saja, namun tetap harus mengacu pada peruntukkan program yang sudah tertuang dalam Perbup.
“Memang ada ruang seperti dana operasional, makanya kami akan membuat draft tentang edaran bupati untuk membatasi ruang kegiatan yang akan dilakukan di lingkungan RT,” jelasnya.
Kata Riyandi, program dedikasi bupati terhadap RT ini sifatnya bottom up. Sehingga penggunaannya pun tidak serta merta dapat dilaksanakan seenaknya oleh pengurus RT. Nantinya, mereka akan diminta membentuk pokja di lingkungan RT masing-masing. Ketua pokja terdiri dari Ketua RT, sekretaris dari tokoh masyarakat dari lingkungan RT, dan anggotanya dari pemuda-pemudi yang diutamakan perempuan.
“Di situlah tim pokja ini melakukan musyawarah di lingkungan RT tersebut, memastikan dan menyepakati tentang penggunaan dana Rp50 juta ini,” ucapnya.
Penggunaan dana tersebut ditekankan pada dua kegiatan. Pertama sesuai dengan permintaan forum RT berupa pembelian kendaraan operasional. Kedua untuk pelatihan administrasi kependudukan. Karena ke depannya bakal ada penggunaan sistem aplikasi yang digunakan untuk memberikan santunan kepada warga meninggal dunia.
“Karena apabila santunan terhadap warga meninggal dunia ini digulirkan pada saat ini kita tidak mempunyai metode pengaman untuk metode penyalurannya itu, dari segi pertanggungjawabannya,” sebutnya.
Kemudian, untuk mengatasi adanya penyalahgunaan terhadap dana tersebut, Riyandi mengatakan dalam teknis Perbup BKKD telah dirincikan soal petunjuk teknis penggunaan dan peruntukan anggaran yang diberikan. “Tapi ke depannya kami akan mencoba mengurai lagi untuk membatasi ruang-ruang yang dari pandangan kami banyak menyimpulkan kepentingan-kepentingan di luar penggunaan dana tersebut,” pungkasnya.