Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Kebijakan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam terkait penyesuaian gaji Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer mulai memunculkan riak karena menyebabkan pendapatan THL berkurang.
Tahun lalu, Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud menaikkan gaji THL sebesar Rp3,4 juta per bulan. Besaran gaji THL lulusan SMA dan sarjana tidak ada perbedaan.
Tahun ini, Plt Bupati PPU memutuskan untuk mengevaluasi besaran gaji THL dengan dasar pertimbangan masa kerja, beban kerja dan pendidikan.
“Adanya perubahan kebijakan, muncul kontroversi itu biasa terjadi. Intinya, kami melakukan penyesuaian gaji THL berangkat dari bingkai prinsip keadilan,” kata Hamdam, Senin (7/2/2022).
Dalam rancangan penyesuaian gaji THL tersebut untuk THL kategori umum lulusan SD, SMP dan SMA sebesar Rp2 juta untuk masa THL baru. Sedangkan masa kerja 20 tahun ke atas sebesar Rp2,9 juta.
THL umum lulusan DIII dan S1 paling rendah Rp2,5 juta dan masa kerja 20 tahun ke atas sebesar Rp3,4 juta.
Untuk THL bekerja sebagai tenaga operasional Satpol PP, tenaga Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) dan tenaga pengawasan pelabuhan di Dinas Perhubungan, petugas pemadam kebakaran, tenaga rescue BPBD, tenaga kesehatan dan motoris speedboat Pemkab PPU.
Untuk besaran gajinya lulusan SD, SMP dan SMA paling rendah Rp2,2 juta dan masa kerja 20 tahun ke atas Rp3,1 juta. Sementara lulusan DIII dan S1 paling rendah Rp2,7 juta dan masa kerja 20 tahun ke atas Rp3,6 juta. Sedangkan THL yang bekerja sebagai sopir Bupati, Wakil Bupati dan pimpinan DPRD sebesar Rp3,5 juta.
“Intinya saya tidak menyuruh gaji THL diturunkan. Tetapi, saya suruh dilakukan penyesuaian. Bahkan, besaran gajinya ada sampai Rp3,6 juta. Itu kita lakukan agar mencerminkan rasa keadilan. Karena, besaran gaji THL diberikan sesuai dengan pendidikan, masa kerja dan beban kerja,” tandasnya.