Reporter: Adhi | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan mengumumkan besaran zakat fitrah 2022 sebesar Rp45 pibu per jiwa. Penetapan ini mengalami kenaikan dibanding zakat fitrah 2021 sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Johan Marpaung menerangkan penetappan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi dan organisasi keagamaan untuk menentukan besaran kadar zakat fitrah yang akan diterapkan tahun ini.
"Kami sudah melakukan rapat bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi islam untuk menentukan kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini," katanya melalui sambungan telepon, Jumat (15/4/2022).
Sementara perhitungan zakat fitrah sendiri jika dinilai dengan uang maka akan seharga beras. "Untuk harga beras tertinggi sebesar Rp45.000 per jiwa," ucapnya.
Johan Marpaung menjelaskan, besaran kadar zakat tahun ini diterapkan sesuai dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari yakni 3 kg per jiwa.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.
"Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri," paparnya.
Johan Marpaung menambahkan, sedangkan untuk nilai fidyah, kategori I senilai minimal Rp60.000 per hari per jiwa. Dan kategori Il dengan nilai minimal Rp 30.000 per hari per jiwa.
Fidyah kata Kemenag Balikpapan itu, adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal.