Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM- Pascapenetapan Kecamatan Sepaku sebagai Ibu Kota Negara Nusantara, maka wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkurang. Tak hanya itu, PPU juga bakal kehilangan puluhan ribu penduduk, warga Sepaku nantinya akan berpindah status kependudukan Otorita IKN Nusantara.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU, jumlah penduduk Sepaku mencapai 38.320 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) 12.683.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam mengungkapkan, warga Sepaku berstatus sebagai warga PPU diperkirakan sampai 2024. Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tengang Ibu Kota Negara (UU IKN) ditandatangani Jokowi, dipastikan Kecamatan Sepaku skan keluar dari daerah otonomi PPU.
“Saat ini masih menunggu aturan turunan dari UU IKN. di masa transisi ini kita masih mengiris wilayah Sepaku, kemungkinan sampai 2024,” kata Hamdam, Sabtu (30/4/2022).
Ia menekankan, warga Sepaku tercatat sebagai warga PPU sampai 2024. Setelah itu, akan dialihkan status kependudukan sebagai warga Otorita IKN Nusantara. “Mau tidak mau, suka tidak suka, Otorita IKN yang urus itu (warga Sepaku),” terangnya.
Hamdam mengaku, telah bertemu dengan Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono untuk membahas berbagai hal terkait dengan IKN, termasuk status kependudukan warga Sepaku.
“Sudah dua bertemu dengan kepala Otorita IKN, kita diskusi terkait dengan hal-hal yang dapat menghambat pemindahan IKN. Termasuk kita diskusikan status warga Sepaku nantinya,” tandasnya.