Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser kembali memberikan sanksi kedua kepada pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Cahaya Bintang Sawit Sejati yang beroperasi di Kuaro dalam jangka waktu 40 hari akibat sanksi pertama belum dikerjakan.
Kepala DLH Paser Achmad Safari menuturkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) di Kuaro belum dapat dicabut.
Sehingga, kata Safari, memperpanjang masa berlaku sanksi administratif selama 40 hari kalender sejak surat ditandatangani pada 27 April 2022.
Pihaknya mengingatkan perusahaan untuk menghentikan sumber pencemaran lingkungan hidup, dalam hal ini tumpukan tandan kosong yang tidak optimal wajib dilakukan pembersihan hingga mencapai level muka tanah asal/asli.
"Menutup kolam lindi setelah pembersihan tangkos dengan tuntas hingga mencapai level muka tanah asal/asli," sambung Safari.
Perusahaan wajib melakukan pelaporan perkembangan pelaksanaan secara berkala setiap satu minggu sekali.
"Apabila dalam tambahan waktu penerapan sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka penangung jawab usaha dan/atau kegiatan akan dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai peraturan perundang undangan," ucap dia.
Lebih lanjut dikatakan dia, dalam hal ini penerapan sanksi administratif berupa paksaaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi.
Sebelumya pusaranmedia.com menerbitkan berita dengan judul "Sanksi Pertama Tak Dijalankan, DLH Paser Pastikan Beri Sanksi Kedua kepada PT CBSS".

