Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Karyawan Perusahaan di Loa Kulu Curi Lima Buah Lampu LED Komatsu, Pelaku Diringkus saat Bersembunyi di Kalsel

Anggota Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kalsel (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Karyawan Perusahaan di Loa Kulu Curi Lima Buah Lampu LED Komatsu, Pelaku Diringkus saat Bersembunyi di Kalsel

    PusaranMedia.com

    Anggota Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kalsel (Foto: Istimewa)

    Karyawan Perusahaan di Loa Kulu Curi Lima Buah Lampu LED Komatsu, Pelaku Diringkus saat Bersembunyi di Kalsel

    Anggota Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kalsel (Foto: Istimewa)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan 

    TENGGARONG - Polsek Loa Kulu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian lima buah lampu LED mundur HD Komatsu yang kabur ke Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Kapolsek Loa Kulu, Dedi Setiawan melalui Kanit Reskrim AIPTU Ferindra Dwi Laksono menjelaskan, kasus ini  terjadi 25 April sekira pukul 02.00 WITA. 

    Saat itu para sekuriti di PT Cipta Kridatama menyadari lampu LED/CO yang terpasang pada masing-masing unit HD Komatsu hilang. Kemudian karyawan yang mendapatkan laporan ini pun langsung datang ke lokasi bersama sekuriti untuk melakukan pengecekan di di Area Pit 140 Simpang Tiga Colorado Beroak, Desa Sungai Payang, Loa Kulu.

    Pengecekan dan penyisiran, tapi di perjalanan mereka melihat satu sepeda motor Yamaha Xeon melajukan motornya dalam keadaan kencang (laju),” ujarnya. 

    Mereka pun akhirnya saling melakukan pengejaran. Namun motor yang dikendarai tersangka Rahmadi (40) tidak mau berhenti dan justru mengarah ke jalur IP Simpang Lais dengan kecepatan tinggi. Entah karena panik, tersangka akhirnya menabrakkan diri ke tanggul dan terjatuh. “Dia langsung melarikan diri dan meninggalkan motor miliknya,” ujarnya. 

    Setelah tersangka berhasil kabur, Heru dan sekuriti pun memeriksa motor Rahmadi yang juga bekerja sebagai karyawan di PT Cipta Kridatama. Benar saja mereka menemukan lampu LED yang hilang berada di dalam bagasi motor tersebut. Setelahnya, Heru langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Kulu untuk ditindak lebih lanjut. 

    Setelah melakukan penyelidikan diketahui tersangka melarikan diri ke Kalsel dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Angsana. 

    Minggu (15/5/2022) anggota Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penjemputan untuk membawa Rahmadi kembali ke wilayah hukum Polsek Loa Kulu dan disangkakan Pasal 363 KUHP atas perbuatannya.