Reporter: Iswanto | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono mengapresiasi peresmian rumah restorative justice di Kota Samarinda.
Rumah restorative justice yang beralamat di Jalan Bayangkara, Kompleks Museum Samarinda itu baru saja diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman pada Rabu (18/5/2022) kemarin.
Menurut Sugiyono, kehadiran rumah restorative justice di Kota Samarinda tentunya sangat memudahkan masyarakat. Sebab jika ada masalah yang berkaitan dengan hukum, maka tidak perlu lagi diproses sampai ke pengadilan.
Namun, kata dia, masyarakat bisa mendatangi rumah restorative justice untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan atau musyawarah mufakat.
"Kita tentu apresiasi, Karena Kehadiran rumah restorative justice ini dapat memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan atas permasalahan yang dihadapi," ungkap Sugiyono.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, jika ada perkara-perkara yang tidak perlu ditangani oleh kejaksaan, masyarakat Kota Samarinda bisa datang ke Rumah Restorative Justice ini.
"Saya yakin semua masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah. Harapannya dengan kehadiran rumah restorative justice ini masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya yang mahal," tandasnya.
Sebagai informasi, permasalahan yang bisa ditangani melalui mekanisme restorative justice diatur dalam peraturan kejaksaan (Perjak) nomor 15 tahun 2022.
Dalam Perjak tersebut, disebutkan beberapa persyaratan terkait masalah yang bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Diantaranya, hanya diperuntukkan bagi mereka yang melakukan tindak pidana pertama kali. Sedangkan jika telah melakukan tindak pidana yang kedua kali, maka permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kemudian, masa hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian negara tidak lebih dari Rp,2,5 juta. (adv)