Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Agen Kapal Berharap Lonjakan Penumpang Tawau - Nunukan

Kondisi armada transportasi penumpang rute Tawau - Nunukan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Agen Kapal Berharap Lonjakan Penumpang Tawau - Nunukan

    PusaranMedia.com

    Kondisi armada transportasi penumpang rute Tawau - Nunukan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Agen Kapal Berharap Lonjakan Penumpang Tawau - Nunukan

    Kondisi armada transportasi penumpang rute Tawau - Nunukan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Peniadaan syarat PCR saat masuk di Nunukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) resmi diberlalukan sejak Kamis (19/5/2022). 

    Aturan ini sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat guna melonggarkan aturan keluar masuk dari dan luar Indonesia.

    Manager KM Nunukan Ekspress, Rahmat Hidayat mengungkapkan ecara resmi pemberlakuan masuk ke Indonesia, khususnya Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan tidak lagi membutuhkan hasil tes PCR bagi yang telah vaksin dosis lengkap atau booster.

    "Aturannya kemarin keluar hari Rabu, tapi Kamis baru diefektifkan di Nunukan. Jadi sekarang baik Malaysia maupun Indonesia sudah sama-sama longgar. Hanya saja, ini berlaku bagi yang sudah vaksin lengkap," ujar Rahmat Hidayat kepada pusaranmedia.com.

    Dengan kian longgarnya syarat masuk dan keluar bagi PPLN, Rahmat berharap lonjakan penumpang akan kembali meningkat.

    Selama ini diakui Rahmat, banyak calon penumpang atau masyarakat Nunukan yang masih enggan bepergian lantaran masih mahalnya biaya perjalanan khususnya tes PCR saat kembali ke Indonesia.

    "Jadi yang bikin orang tahan-tahan untuk pergi ke Tawau itu karena syarat PCR saat kembali ke Indonesia yang mahal. Jadi mudahan setelah ini lonjakan penumpang kembali meningkat seperti sebelum adanya wabah Covid-19 ini," harapnya.

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari Konsulat RI di Tawau, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengeluarkan surat edaran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan wisata ke Malaysia untuk menyiapkan sejumlah persiapan sebelum melakukan pemeriksaan kedatangan di Imigrasi Malaysia.

    Dalam SE bernomor 1351/WN/05/2022/07 disebutkan terdapat kebijakan Jabatan Imigresen Malaysia, pelaku perjalanan yang masuk Malaysia dapat ditolak masuk ke Malaysia untuk kunjungan wisata apabila tidak memenuhi kondisi seperti tidak memiliki bekal uang yang cukup, tidak memiliki bukti sah akomodasi atau tempat tinggal selama di Malaysia, tidak memiliki tiket pesawat kembali ke Indonesia bagi yang masuk kunjungan wisata singkat, masuk dalam black list Keimigrasian Malaysia dan terakhir tidak masuk Malaysia melalui jalur transportasi resmi.

    WNI yang tiba secara resmi di bandara atau pelabuhan Malaysia,  dan tidak memenuhi syarat tersebut akan ditolak masuk ke Malaysia lalu dipulangkan ke Indonesia pada saat itu juga. 

    Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengambil cuti ke Indonesia dapat kembali masuk ke Malaysia sepanjang memiliki Permit yang masih berlaku.