Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

DLH Kutim Sebut PT KPC Lakukan Pencemaran Lingkungan

Dokumentasi kondisi kerusakan lingkungan. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    DLH Kutim Sebut PT KPC Lakukan Pencemaran Lingkungan

    PusaranMedia.com

    Dokumentasi kondisi kerusakan lingkungan. (Foto: Istimewa)

    DLH Kutim Sebut PT KPC Lakukan Pencemaran Lingkungan

    Dokumentasi kondisi kerusakan lingkungan. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Ainur Rofiah | Editor: Buniyamin

    SANGATTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim)  menyebut aktivitas perusahaan tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) lakukan pencemaran lingkungan di lokasi perkebunan sawit PT Kemilau Indah Nusantara (KIN).

    Ini disampaikan Pengawasan Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Kutim Dewi didampingi Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi.

    Ia mengungkapkan hasil analisa laboratorium dari sample yang diambil, DLH Kutim menemukan benar adanya pencemaran tersebut. 

    “Berdasarkan fakta lapangan dan bukti-bukti pendukung berupa hasil analisa laboratorium disimpulkan terjadi pencemaran di lokasi PT KIN yang merupakan kegiatan pertambangan PT KPC,” kata Dewi, Sabtu (21/5/2022).

    Dalam proses tersebut, tiga titik sampel di ambil dari lokasi dugaan pencemaran berupa pengamatan di titik koordinat N 00042’16.6” E 117031’10.7” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone; (L1okasi perkebunan Sawit PT KIN). 

    Pengamatan kedua pada lokasi Kolam SP Rangkok N 000 41’40.4” E117 031’04.8” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone (lokasi Pengelolaan Air Limbah PT KPC SP Rangkok).

    Terakhir, pengamatan ketiga pada lokasi N 00041’49.7” E 117030’58.8” serta dilakukan pengambilan gambar udara menggunakan drone (Lokasi Pengelolaan Air Limbah Upper Rangkok).

    “Data pendukung di tiga titik sampel. Semuanya melampaui baku mutu. Baik dari sumber maupun dari lokasi sumber air PT KIN,” paparnya.

    Ia juga mengaku berdasarkan pengamatan pada lokasi kebun kelapa sawit PT KIN menunjukkan sebaran air limbah meluas dari Blok AK 41 sampai blok AK 47 dan blok AL 41 s/d AL 48 dengan total luasan 130.03 hektare, serta terdapat lahan terganggu dalam kegiatan operasional panen dan perawatan akibat adanya endapan lumpur dengan jumlah total tanaman kelapa sawit 4.134 pokok.

    “Dari hasil pengecekan dan survei di lapangan memang ditemukan fakta bahwa PT KPC tidak melakukan pemeliharaan saluran penghantar air limbah dari Upper Rangkok ke SP Rangkok yang mengakibatkan adanya limpasan air limbah yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT KIN tanpa melalui pengelolaan dan titik penaatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan pada lahan Perkebunan Sawit PT Kemilau Indah Nusantara,” jelasnya.

    Acting Manager Environment PT KPC, Agung Febrianto tak menampik adanya kelalaian hingga luput dari pantauan. 

    “Kita tidak pungkiri insiden. Kami lalai dalam melakukan pemantauan di situ. TAPI tetap ada iktikat baik untuk pulihkan. Kita selesaikan dengan PT KIN, kita akan bertanggungjawab akan hal ini,” tandasnya.