Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Buka Keterisoliran di Kecamatan Muara Kaman, Pemkab Kukar Tunggu Izin Kementerian LHK

Asisten II Kukar Sukhrawardy (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Buka Keterisoliran di Kecamatan Muara Kaman, Pemkab Kukar Tunggu Izin Kementerian LHK

    PusaranMedia.com

    Asisten II Kukar Sukhrawardy (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Buka Keterisoliran di Kecamatan Muara Kaman, Pemkab Kukar Tunggu Izin Kementerian LHK

    Asisten II Kukar Sukhrawardy (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    TENGGARONG - Pemkab Kutai Kartanegara berencana membuka keterisoliran di pedalaman Kecamatan Muara Kaman. 

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kukar Sukhrawardy melalui Kepala Subbagian Sumber Daya Alam  (Kasubbag SDA) Padli mengatakan, pada Selasa (29/9/2020), mereka bersama beberapa tim sudah meninjau lokasi terkait pengajuan pembangunan akses jalan di Desa Kupang Baru. 

    “Menindaklanjuti surat usulan camat Muara Kaman 10 Agustus kemarin dan berdasarkan pengajuan kades Kupang Baru 9 Agustus. Camat ajukan surat ke pemda, didisposisi bupati turun ke asisten II lalu turun ke kami,” jelas Padli, Rabu (30/9/2020).

    “Kebetulan kami di SDA ini masih berkaitan dengan kehutanan. Kami berkoordinasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi, setelah koordinasi banyak masukan-masukan, dan akhirnya kami agendakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk bksda dan bpkh,” sambungnya.

    Setelah rapat, lanjut Padli, kesimpulan poin pertama adalah mengumpulkan data-data profil sejarah Kupang Baru, termasuk pengambilan titik koordinat dengan drone. 

    “Kupang Baru menembus Liang Buaya, sehingga kami ambil titik di liang buaya dengan pengambilan drone, dan ambil titik di Kupang Baru juga,” ucapnya.

    Selama ini Desa Kupang Baru harus menempuh perjalanan selama 3,5 jam melalui akses transportasi sungai untuk dapat menuju ke titik pusat Kecamatan Muara Kaman. 

    “Jadi 3,5 jam itu ditempuh dengan ces kecepatan tinggi, kemarin itu 30pk, kalau hanya 5 atau 10pk itu bisa 4-5 jam,” ujarnya.

    Pemkab Kukar berharap pengajuan ini dapat disetujui. Karena bagaimanapun juga, nanti dengan adanya pembangunan akses jalan dapat menumbuhkan perekonomian Desa Kupang Baru. 

    “Nanti jika sudah ada akses, otomatis akan ada pengembangan perubahan daerah, dan salah satunya nanti tidak akan menjadi desa yang terisolir lagi,” pungkasnya.

    Nantinya, kurang lebih akses jalan yang akan dibuka sekitar 8-9 Km. Jika sudah disetujui oleh  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ke depan mereka akan lakukan kajian amdal terlebih dahulu dengan tujuan tetap menjaga kelestarian cagar alam.

    Selain itu, lanjutnya, untuk proses kelanjutan pembangunan akses jalan ini memang harus menunggu izin terkait kerja sama dengan KLHK. “Karena itu jalan aksesnya melintasi kawasan cagar alam, sehingga perlu izin atau kerja sama istilahanya dengan KLHK. Dan ini juga hanya jalan desa, bukan jalan nasional jadi kita tidak perlu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” tuturnya. 


    Reporter: Lodya Astagina
    Editor: Supiansyah