Reporter: Abdi | Editor: Buniyamin
BONTANG - Sistem perekrutan pekerja di proyek amonium nitrat yang dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) disorot DPRD Bontang.
Selain itu DPRD Bontang juga mempertanyakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang perekrutan dan penempatan tenaga kerja berjalan dengan baik.
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris menegaskan agar PT Wika supaya menghentikan pekerja dengan sistem borongan.
Hal itu dinilai akan menimbulkan kecemburuan sosial terhadap warga bufferzone.
"Kami minta yang borongan itu dimasukkan ke dalam perusahaan atau subkon yang sudah bekerja di Wika dan dilaporkan ulang ke Disnaker," sebutnya saat memimpin inspeksi mendadak (Sidak), Senin (23/5/2022).
Project Manager PT WIKA, Hadi Prasetyo menyebut akan melakukan evaluasi ke depannya. Kemudian menyampaikan kepada para mandor borongan yang ada supaya bisa berbadan hukum atau memiliki PT.
"Akan kami evaluasi, intinya kami akan carikan win-win solution," katanya.
Kemudian untuk skema perekrutan tenaga kerja, Ia mengaku sudah sesuai dengan Perda di Kota Bontang.
"Kami juga sudah berlakukan aturan yang ada untuk perekrutan," tutupnya.