Reporter: Abdi | Editor: Bunyamin
BONTANG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Abdu Safa Muha merencanakan memanggil manajemen PT Wijaya Karya (Wika) pada Rabu (25/5/2022) besok.
Pemanggilan ini menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) DPRD Bontang soal rekrutmen tenaga kerja dari luar Kota Bontang sebanyak 20 orang.
"Besok jam 8.30 pagi kami panggil," katanya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja Wika dinilai melakukan pelanggaran.
Sebab, kata Abdu Safa, PT Wika sudah melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa melalui Disnaker Bontang. "Jelas melanggar kalau dia buka rekrutmen sendiri dan tidak lewat kami (Disnaker)," tegas Safa Muha.
"Melapor saja tidak ada tenaga kerja dari luar," sambungnya.
Mrnurutnya, sistem pengrekrutan secara penunjukan dikhawatirkan menimbulkan persoalan yang tidak diinginkan di tingkat pekerja, seperti adanya potensi pungli.
Untuk mengambil solusi atau tindakan selanjutnya, kata dia, terlebih dulu akan memanggil manajemen PT Wika.
“Penegakan hukumnya seperti apa kita sesuaikan dengan kesalahannya. Dengan artian bisa terkena sanksi administrasi sampai sanksi pidana,” bebernya.
PT Wika membenarkan telah mendatangkan 20 orang pekerja asal luar Bontang untuk bekerja di proyek pembangunan pabrik amonium nitrat di KIE.