Reporter : Seno | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri Berau menerima uang pengganti sebesar Rp1,1 Miliar dari terdakwa perkara pengadaan lapangan bola Teluk Bayur, Abdul Mukti Syariff, Selasa (24/5/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin mengatakan uang tersebut merupakan pidana tambahan yang apabila terbayar, maka terdakwa tidak perlu menjalani tambahan waktu penahanan selama dua tahun.
"Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dua tahun untuk bayar kerugian negara," terang Nislianudin.
Uang tersebut dibayar secara tunai setelah dilakukan penarikan di Bank Kaltimtara Berau untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.
"Jadi uang ini akan kami setor ke kas negara sebagai PNBP dari hasil pembayaran ganti rugi," terangnya.
Selain itu, sebuah rumah di Perumahan Berau Indah yang sebelumnya disita telah berhasil dikosongkan.
"Sebidang tanah dengan bangunan di atasnya juga sudah berhasil kita kosongkan," tuturnya.
Terkait dua kasasi lainnnya dalam kasus yang sama, Nislianudin mengaku belum menerima jawaban lebih lanjut.
Dirinya sudah bertanya kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Sampai sekarang kamu belum menerima putusan kasasi yang lain dalam perkara yang sama," tandasnya.