Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) tidak hanya mencopot Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Heriyanto, tetapi juga mencopot Direktur Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) Bahrun Magenda pada 20 April 2022.
Dewan Pengawas (Dewas) PBTE PPU Durajat mengatakan, kepala daerah mencopot Bahrun Magenda dari jabatan direktur dengan pertimbangan kinerja.
“Pencopotan direktur PBTE berdasarkan dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) bahwa direksi dapat diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas, tidak dapat melaksanakan sesuai sengan peraturan perundang-undangan dan terlibat tindakan kecurangan yang menyebabkan kerugian BUMD,” kata Durajat, Selasa (23/5/2022).
Kabag Perekonomian Setkab PPU ini mengungkapkan, pasca Bahrun Magenda dipecat, kepala daerah langsung menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PBTE. “Saya selaku Dewas PBTE ditunjuk sebagai Plt direktur sesuai dengan peraturan pemerintah apabila direktur berhalangan tetap maka yang Dewas yang diangkat jadi Plt sampai ada penetapan direktur defenitif,” ujar Durajat.
PBTE dibentuk oleh Pemkab PPU untuk menangani participating interest (PI) 10 persen atas ladang minyak dan gas (migas) eks PT Chevron Indonesia Company.
Kontrak kerja Chevron di Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir pada 24 Oktober 2018. Sehingga pengelolaan sumur migas peninggalan Chevron diambilalih oleh Pertamina dan pemerintah daerah hanya mendapatkan PI 10 persen.
Pemkab PPU telah mengucurkan penyertaan modal Rp3,5 miliar kepada PBTE. Penggunaan dana tersebut juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran yang dilakukan Bahrun Magenda sesuai dengan peruntukannya.
“Apakah ada potensi temuan atau tidak, kita tinggal menunggu hasil audit BPK yang akan serahkan ke pemerintah daerah dalam pekan ini,” jelas Durajat.