Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Sejak 18 April 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser telah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat . Sebelumnya Disdukcapil masih menggunakan SIAK terdistribusi.
SIAK terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional. "Sistem terpusat ini lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan lebih cepat," Kabid Pelayanan Administrasi Informasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Paser, Budi Santoso, Kamis (26/5/2022).
Lanjut Budi, pelayanan SIAK terpusat lebih cepat. Bandwith yang disediakan oleh pusat untuk lebih besar daripada Bandwith untuk SIAK terdistribusi, sebelumnya 163 Mbps menjadi 512 Mbps, sehingga proses transaksi data lebih cepat.
Meski begitu, kecepatan yang disediakan belum sepenuhnya dapat digunakan sehingga disiasati dengan pemisahan waktu upload dokumen persyaratan dengan percetakan dokumen Adminduk baik KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran. Kebijakan itu sengaja diambil untuk lebih mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan juga telah disampaikan ke Disdukcapil Provinsi.
Disamping itu, disiapkan mobil percetakan tersendiri di luar gedung. Sementara pelayanan berada di dalam ruangan satu tempat, padahal sebelumnya pengurusan di buat terpisah.
"Sekarang pelayanan pendaftaran dokumen jadi satu, teritregasi terpadu. Sebelumya terpisah," katanya.
Keunggulan lain, diantaranya Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas langsung terintegrasi ke pusat sehingga lebih cepat tidak melalui server di Kab/Kota dan bisa dilakukan di mana saja.
Semua perubahan data, lanjut Budi, dan pencetakan dokumen kependudukan langsung terintegrasi dengan Instansi pengguna seperti BPJS dan perbankan tanpa konsolidasi manual atau harus menunggu sampai 24 jam.
"Data kependudukan dapat langsung di akses oleh semua lembaga yang telah bekerjasama dengan Kemendagari. Dengan begitu seperti BPJS sebelumnya sering tidak update KK atau KTP-el sekarang sudah tidak lagi," lanjut dia.
Dirinya memastikan, SIAK terpusat membuat data semakin valid, dan aman. Dukcapil menjadi wali data sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data indonesia. "Karena NIK menjadi kunci akses seluruh pelayanan publik," tandasnya.
Penerbitan NIK langsung terintegrasi secara real time, supaya meminimalisir kemungkinan biodata ganda.
Dirinya memastikan dengan adanya SIAK terpusat kerja, Disdukcapil akan lebih mudah dalam pengurusan data penduduk setiap pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
"Pemilu mendatang kerja kami lebih mudah, karena data yang ada lebih valid dan tidak akan ganda lagi," sambung dia.
Disamping itu semua aktivitas data oleh pusat, provinsi, kabupaten/kota dapat terpantau. Sehingga dapat mengeliminir penyalahgunaan data. (ADV)