Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Kantor Kecamatan Kota Bangun telah menyiapkan pelayanan publik bagi masyarakat Kecamatan Kota Bangun Darat yang ingin mengurus administrasi seperti pembuatan KTP, AKTA, KK dan sejenisnya.
Kendati Kecamatan Kota Bangun Darat belum memiliki kantor, tetapi masyarakat yang masuk dalam pemekaran ke kecamatan ini masih bisa mengurus data administrasi mereka di kantor kecamatan induk.
“Masih di kantor induk pelayanannya (Kota Bangun),” kata Camat Kota Bangun, Mawardi.
Kata Mawardi, pembangunan kantor Kecamatan Kota Bangun Darat akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022, dan selambat-lambatnya di APBD 2023. “Di (APBD) perubahan ini ada anggarannya sudah kita buat,” katanya.
Kota Bangun sendiri memiliki 21 desa, dan 10 desanya masuk dalam wilayah yang dimekarkan, kemudian sisanya masih tetap berada di induk. Ada pun desa yang masuk ke wilayah pemerintahan Kecamatan Kota Bangun Darat adalah Benua Baru, Sedulang, Kedang Ipil, Suka Bumi, Sarinadi, Sumber Sari, Wono Sari, Kota Bangun 1, Kota Bangun 2 dan Kota Bangun 3. “Nanti di Induk ada 11 desa, di Kota Bangun Darat ada 10 desa,” sebutnya. (Adv)