Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Seorang karyawan perusahaan meninggal dunia diduga akibat kecelakaan kerja di area konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI), Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Jumat (13/5/2022).
Korban, Aliyas Irwanata (56) warga Kelurahan Tanah Grogot kesehariannya bertugas sebagai operator alat berat, jenis D85E-SS atau Bolldozer sejak November 2021 di PT Paser Buen Kesong (PBK) yang merupakan sub kontraktor PT KCI.
Kakak korban, Saodah menerangkan ayah tiga anak itu meninggal akibat terkena benturan keras per bagian penggerak unit (Undercarriage) pada bagian tubuhnya. Saat itu alat yang biasa dioperasikan oleh korban mengalami kerusakan.
“Diduga karena kecelakaan kerja. Kami juga tak menyangka karena diceritakan oleh mekanik yang waktu itu memperbaiki alatnya. Sedih juga, tapi mau bagaimana lagi,” kata Saodah, Sabtu (11/6/2022).
Pihak keluarga sendiri telah ikhlas atas musibah yang menimpa korban. Namun, Saodah mengaku sangat khawatir dengan masa depan ketiga anak korban, sebab kedua orang tuanya telah tiada atau sudah menjadi anak yatim piatu.
“Kasian anak-anaknya jadi yatim piatu. Ibunya lebih dulu meninggal, baru ini bapaknya. Terus bagaimana hidupnya, sekolahnya dan tempat tinggalnya,” urai dia.
Dengan adanya kejadian itu, dikatakan Saodah, keluarga beserta kerabatnya telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan pada Kamis (4/6/2022) lalu. Tapi hingga kini belum ada itikad baik dari hasil kesepakatan saat mediasi berlangsung.
“Kemarin sudah ada mediasi, tapi belum ada tindaklanjutnya seperti apa. Kami sabar saja, yang penting jangan dibuat khawatir," tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong mengaku belum menerima laporan atas peristiwa tersebut.
"Sampai saat ini kami belum terima laporan secara resmi, dengar pun belum. Kalau ada kejadian biasanya ada laporan, itu menyangkut pengawasan. Kalau kita menangani masalah hak," ucap dia.
Dia menjelaskan jika terjadi kecelakaan kerja bukan kewenangan kabupaten melainkan provinsi, dalam hal ini bidang pengawas ketenagakerjaan.
Meski demikian, dia memastikan bakal berkoordinasi dengan pihak provinsi. “Kalau ada peristiwa kecelakaan kerja itu ranah pengawas. Sementara pengawas Disnakertrans adanya di provinsi," terangnya.
Kewenangan daerah, kata dia adalah menindaklanjuti peristiwa tersebut setelah menerima hasil laporan dari Pengawas Ketenagakerjaan.
"Kalau kita setelah proses pengawasannya (kasusnya). Tapi kalau memang ada nanti kami koordinasi ke provinsi (Pengawas),” jelasnya.