Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal dibatasi dalam waktu dekat.
Pembatasan pembeliannya bakal diatur dengan menerapkan Fuel Card pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kukar.
Penggunaan kartu kendali BBM ini sudah diterapkan di beberapa kabupaten/kota lain yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim). Diantaranya Balikpapan, Samarinda, dan Bontang.
Pengelola SPBU Timbau, Gatot Purwoko menyebut, penggunaan Fuel Card hanya perlu menunggu proses launching oleh Bupati Kukar dan Pertamina saja. Bila sudah diresmikan, maka pembelian BBM solar subsidi tidak akan sebebas biasanya.
“Kemarin sudah rapat, tinggal nunggu launching. Nunggu konfirmasi dari Pertamina dan Bupati kapan ada waktunya,” sebutnya, Kamis (30/6/2022).
Gatot mengatakan bahwa kehadiran Fuel Card dirasa dapat menjadi upaya mengurai antrean kendaraan mobil dan truk yang mengular di sekitar SPBU. Selain itu, diharapkan kartu ini juga dapat mencegah terjadinya penimbunan solar dan peruntukkannya bisa lebih merata.
Ada klasifikasi pembatasan dalam penggunaan Fuel Card. Bagi kendaraan pribadi R4 dijatahi mengisi solar 40 liter per hari. Sedangkan truk maksimal 80 liter per hari.
“Kalau di satu SPBU sudah 40 liter, kartu itu tidak bisa digunakan di SPBU lain lagi. Tapi kalau ngisi 20 liter hari ini, terus nanti ke Samarinda ngisi lagi bisa, karena masih ada jatahnya,” paparnya.
Pengelola SPBU Teluk Dalam Tenggarong Seberang, Darmin menjelaskan saat ini penyaluran BBM solar bersubsidi masih menggunakan sistem pencatatan plat nomor kendaraan dan nomor HP. “Sudah berlaku sejak beberapa bulan lalu, mengisi solar isi nomor HP dan nopol dulu,” jelasnya.
Diakuinya, SPBU Tenggarong Seberang menyetok 16-18 kilo solar bersubsidi setiap harinya. Namun demikian, antrean masih terlihat mengular di sekitar SPBU ini.
Mengantisipasi antrean yang mengganggu pemukiman di wilayah sekitar SPBU, pihaknya telah memasang spanduk pemberitahuan agar tidak parkir di depan rumah warga. “Sejauh ini hanya memasang spanduk untuk mengimbau pengantre yang mengular,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten II Setkab Kukar Wiyono membenarkan penerapan sistem Fuel Card hanya perlu menunggu proses launching saja. Bahkan, Surat Edaran (SE) Bupati Kukar pun sudah dirampungkan.
“Iya tinggal launching aja, kita juga sudah beberapa kali rapat dengan pertamina dan dengan pihak-pihak terkait, ada dishub juga. Semua sudah siap,“ tutupnya.