Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Direktur Utama PT Multi Makmur Mitra Alam (MMMA) Novriaty H Sibuea membantah dengan tegas klaim masyarakat dari empat desa di Kecamatan Batu Engau yang menyatakan perusahaan belum memberikan kebun plasma selama 12 tahun.
"Sudah ada penyerahan, pertama 294 hektare dan kedua 497 hektare. Hanya saja, lahan-lahan yang telah ditanami, mendapatkan gugatan hukum atas HGU PT Pradiksi Gunatama," tegas Novriaty.
Dari area luasan lahan seluas 294 hektare, ditegaskan dia, Ketua koperasi bertanggung jawab atas tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pradiksi Gunatama. "Kita kembalikan kewajiban dia untuk mengklaim, karena kita sudah bayar miliaran," urai dia.
Selanjutnya, untuk yang kedua pada saat penyerahan kebun 467 hektare PT Pradiksi Gunatama kembali melakukan gugatan. Hingga putusan inkraht di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, kasus tersebut dimenangkan oleh PT Pradiksi Gunatama.
"Sampai inkraht dimenangkan oleh PT Pradiksi. Tanaman sudah ada di situ, dan yang menanam kami M3A," ucap dia.
Dia menyebutkan hak masyarakat adalah 1.004 hektare, dari akumulasi yang diberikan tersisa 300-an hektare. Meski demikian, adanya sengketa lahan HGU yang dihadapi oleh perusahaan tidak menggugurkan kewajiban memberikan hak sesuai dalam perikatan.
"Sekarang ini masalahnya, lahan tidak mudah didapat, kita akan bicara baiknya. Seperti apa kepada petani. Karana memang sudah pernah ada, kalau memang sekarang berkurang akibat eksternal yang melakukan pengurangan akibat hukum, itu berbeda permasalahannya, hingga sekarang upaya hukum kita sedang berjalan," pungkas Novriaty.
Dengan adanya pemortalan seluruh aktivitas usaha baik di kebun, kantor, hingga pabrik PT MMMA, dijelaskan dia, justru sangat merugikan baik perusahaan maupun para karyawan. Salah satunya, hak karyawan mendapatkan premi, di luar upah sehari (US), buah kelapa sawit, banyak yang busuk
"Ada UU perkebunan menghambat operasional perkebunan juga pidana, makannya dalam perjanjian, jika ada yang tidak sepakat dicari mufakat. Namun apabila masih belum juga mendapatkan persetujuan mengajukan di pengadilan, tidak dengan memortal," sambungnya.
Beberapa hal yang belum selesai, jelasnya, adaah antara pengurus koperasi dengan masyarakat sebagai anggota, padahal telah dibicarakan sebelumnya juga dengan Kepala Desa. Namun saat pertemuan, para kepala desa justru tak bersuara sama sekali.
Dirinya berharap, bakal ada pertemuan lanjutan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, bersama Koperasi dan Forkompinda untuk segera mendapatkan titik temu atas persoalan ini.
Sebelumya, masyarakat ratusan warga dari empat desa Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur mendatangi kantor Bupati Paser, Rabu (29/6/2022).
Masyarakat yang berasal dari Desa Saing Prupuk, Petangis, Tebru Paser Damai, dan Kerang menuntut PT Multi Makmur Mitra Alam (MMMA) memberikan kebun plasma yang telah ditunggu 12 tahun lamanya.
Saat difasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat, masyarakat Walk Out (WO) dari ruangan, sehingga dialog kedua belah pihak yang difasilitasi Pemkab Paser tak selesai.
Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya mengungkap pada saat dialog belum sampai mengerucutkan ke beberapa kebijakan dari pihak manajemen perusahaan perwakilan dari empat desa sudah keluar ruangan sehingga tidak bisa berdialog lagi.
Selain itu, ia meminta pihak manajemen untuk menjelaskan persoalannya, hanya saja beberapa poin yang diminta oleh masyarakat belum bisa diputuskan menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Direktur Utama, masih berkeinginan untuk difasilitasi pertemuan lanjutan di kemudian hari. Tapi, peserta yang mengikuti agak terbatas hanya kepala desa dengan pengurus koperasi, Forkompinda, OPD terkait dengan pihak manajemen.
"Hasilnya seperti apa mudahan-mudahan nanti sudah dibawa oleh teman-teman dari manajemen, nantinya ada alternatif-alternatif yang ingin disampaikan ke masyarakat sudah di siapkan," katanya.

