Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Honorer Tak Perlu Panik, BKPSDM Paser Pastikan Jika Tak Masuk P3K Dialihkan jadi Outsourcing

Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Honorer Tak Perlu Panik, BKPSDM Paser Pastikan Jika Tak Masuk P3K Dialihkan jadi Outsourcing

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Istimewa)

    Honorer Tak Perlu Panik, BKPSDM Paser Pastikan Jika Tak Masuk P3K Dialihkan jadi Outsourcing

    Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser menyiasati rencana penghapusan tenaga honorer oleh Kemenpan RB 2023 dengan memasukkan dalam formasi P3K dan outsourcing.

    Kebijakan pengalihan tenaga honorer ke P3K dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dikarenakan penggajian diserahkan langsung ke daerah.

    "Dalam pengalihan PTT ke P3K harus sesuai dengan Analisis Jabatan (Anjab). Apabila tidak ada sesuai dengan Perpres 21, maka tenaga yang tidak bisa dialihkan akan ditangani oleh pihak ketiga dalam artian outsourcing," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito, Minggu (3/7/2022).

    Apabila sampai tahun 2023 tenaga di PTT, masih lebih banyak daripada yang masuk dalam P3K, maka akan dibuatkan kajian baru oleh pemerintah pusat. "Itu hasil konsultasi kami ke Kemendagri," ucap dia.

    Intinya, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Paser akan mengakomodir tenaga yang ada, hanya waktunya saja yang tidak langsung atau secara bertahap. 

    Diketahui sebanyak 1.500-an pegawai tidak masuk dalam formasi P3K dari 4.000-an PTT. Namun demikian, dijelaskan Suwito, kali ini lebih difokuskan kepada tenaga pendidik dan kesehatan.  "Dua dinas ini sebagai kebutuhan dasar hidup manusia," pungkas Suwito.

    Dia dengan tegas menyatakan meskipun, jumlah PTT tidak masuk dalam formasi P3K, bakal masuk dalam tenaga outsourcing. Namun ketentuan dalam outsourcing masih dikaji ulang oleh pemerintah pusat setelah tahun 2023. 

    "Apakah lebih banyak PTT-nya atau P3K-nya. Begitupun, apabila PTT tidak lulus dalam P3K tetap dimasukkan dalam outsourcing. Total sudah 193 pegawai masuk dalam P3K dalam dua tahun terkahir," sebut Suwito.