Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara serentak dilaksanakan mulai hari ini untuk jenjang pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Nunukan.
Dalam penerimaan kali ini, panitia PPDB di masing-masing sekolah akan menerapkan dua sistem pendaftaran yakni secara Online maupun Offline. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Akhmad kepada pusaranmedia.com menyampaikan, bagi orang tua calon peserta didik yang ingin mengakses pendaftaran melalui online telah disediakan akses link yang dapat dilihat di papan pengumuman masing-masing sekolah, khususnya jenjang SMP.
"Jadi bagi yang ingin mendaftar secara online sudah tertera di masing-masing sekolah, silakan diakses. Tapi kalau ingin mendaftar secara manual juga dapat langsung ke sekolah sesuai zonasi peserta didik berdomisili," ujar Akhmad.
Dikatakan, sejauh ini belum ada laporan terkait kendala dalam proses pendaftaran, baik perangkat yang akan digunakan untuk melayani pendaftaran online. Karena, semua sudah dipersiapkan sebulan terakhir.
Sementara, dalam penerimaan nantinya jika ditemukan tingkat pendaftar yang begitu tinggi dalam setiap zonasi, khususnya pendidikan tingkat SD. Dijelaskan Akhmad, panitia akan memproritaskan bagi mereka yang berusia tujuh tahun.
"Kalau seumpama ada lonjakan dalam penerimaan di sistem zonasi ini, maka langkah pertama yang akan dilakukan yakni melihat dan memproiritaskan anak usia tujuh tahun. Jadi kalau ada yang usianya masih muda, maka yang tujuh tahun dulu kita proiritaskan," bebernya.
Ditambahkan, tahun ini Disdik belum akan menerapkan secara wajib penyertaan surat keterangan telah menempuh pendidikan pra SD satu tahun dalam PPDB kali ini.
Meski amanah Pergub untuk menjalankan persyaratan tersebut, dijelaskan Akhmad, tahun ini Disdik akan menjadikan momentum penerimaan ini sebagai wadah sosialisasi untuk nantinya pada 2023 akan diterapkan di Pulau Nunukan dan Sebatik.
"Kalau untuk tahun ini belum kita terapkan sebagai syarat wajib, masih sebatas sosialisasi meski sebenarnya sudah ada Pergub-nya. Nanti 2023 baru kita masukkan sebagai syarat wajib, karena di Nunukan dan Nunukan Selatan mungkin sudah terlayani lembaga pendidikan anak usia dini, tapi di Sebatik mungkin belum merata apalagi wilayah tiga," pungkasnya.