Reporter: Abdi | Editor: Buniyamin
BONTANG - Santunan kematian tahap kedua untuk warga kurang mampu mulai disalurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ke ahli waris. Besaran santunan yang berikan ke warga sebesar Rp3 juta.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang, Arianto mengaku penyaluran santunan kematian tahap pertama sudah periode Januari sampai maret dan dicairkan pada bulan april lalu.
Sedangkan untuk tahap kedua mulai ditransfer ke rekening Penerima pada Rabu (6/7) kemarin.. "Sudah mulai dari kemarin pencairan, Senin (11/7) pekan depan pemberian simbolisnya oleh wali kota," katanya, Kamis (7/7/2022).
Di tahap pertama, sebanyak 217 orang ahli waris yang menerima santunan kematian dengan totam anggaran Rp651 juta.
Untuk tahap kedua, ada sekitar 100 ahli waris yang menerima santunan. "Sekitar Rp300 jutaan yang anggarannya di tahap dua ini," ucapnya.
Untuk persyaratan sendiri, kata Arianto masih sama. Ahli waris wajib melampirkan KTP, Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti penerima santunan adalah ahli waris.
Kemudian, surat keterangan tidak mampu dan keterangan ahli waris yang dikeluarkan kelurahan se tempat.
"Untuk surat keterangan harus RT sama lurah yang tanda tangan, tidak boleh diwakilkan. Setelah itu akan kami cek di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bener enggak orangnya (Penerima)," tegas Arianto.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ungkap Arianto, pemberian santunan kematian ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
"Takutnya ada yang enggak ngaku kalau sudah terima, nanti malah jadi masalah. Kalau transfer kan jelas," tutup Arianto.