Reporter: Ainur Rofiah| Editor: Buniyamin
SANGATTA - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sejak Agustus 2021 lalu.
Sebanyak 12 kebijakan dikeluarkan untuk mengikuti perkembangan zaman. Salah satu melakukan perekaman e-KTP di luar daerah domisili.
Plt Kepala Disdukcapil Kutai Timur (Kutim), Sulastin mengatakan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di Kutim.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan kemudahan untuk masyarakat Kutim yang tengah merantau, baik untuk bekerja maupun mengenyam pendidikan tingkat lanjut.
Sebab perekaman e-KTP dapat dilakukan di luar daerah domisili atau di luar alamat KTP dengan catatan tidak ada perubahan data. “Masyarakat luar Kutim boleh melakukan perekaman e-KTP di sini (Disdukcapil Kutim), yang penting syaratnya data tidak ada perubahan,” ucapnya.
Di zaman yang serba mudah ini, sistem Dukcapil di seluruh Indonesia terintregasi atau terhubung dengan pusat. Selain perekaman, masyarakat luar juga bisa melakukan pencetakan e-KTP di luar daerah domisili.
“Misalnya e-KTP hilang, kami bisa memfasilitasi masyarakat untuk mencetak kembali meski alamatnya di luar Kutim,” tandasnya.