Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Ada Aplikasi Loketku, Kini Tak Lagi Ribet Urus Tanah Cukup dari Rumah 

Kepala Kantor BPN Paser Zubaidi (kiri) menjelaskan pengurusan tanah melalui situs Loketku (foto: Anas/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Ada Aplikasi Loketku, Kini Tak Lagi Ribet Urus Tanah Cukup dari Rumah 

    PusaranMedia.com

    Kepala Kantor BPN Paser Zubaidi (kiri) menjelaskan pengurusan tanah melalui situs Loketku (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Ada Aplikasi Loketku, Kini Tak Lagi Ribet Urus Tanah Cukup dari Rumah 

    Kepala Kantor BPN Paser Zubaidi (kiri) menjelaskan pengurusan tanah melalui situs Loketku (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Masyarakat tidak lagi ribet saat pengurusan tanah. Pada 2021 lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan situs Loketku yang dapat dibuka melalui mesin pencarian.

    Aplikasi tersebut, baru dibuka untuk umum pada 1 Juli 2022. Sehingga masyarakat tak perlu lagi bolak-balik datang ke kantor untuk pengurusan tanah.

    "Sudah mulai sejak 1 Juli 2022," kata Kepala BPN Kabupaten Paser, Zubaidi, Senin (11/7/2022).

    Zubaidi, mengungkapkan dengan adanya aplikasi yang ada masyarakat sangat terbantukan, selain menghemat waktu di mana pun bisa dilakukan asal tersambung jaringan internet. Namun demikian, untuk prosesnya dilaksanakan oleh petugas pada hari kerja.

    Meskipun sudah ada kemudahan, aplikasi tersebut belum dimanfaatkan sepenuhnya karena masih tahap sosialisasi.
    "Sudah mulai berlaku, cuma belum ada yang daftar. Makanya kami lakukan edukasi terus kepada masyarakat," sambungnya.

    Lanjut Zubaidi, situs Loketku telah terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan telah terdaftar pada aplikasi itu, selain efisiensi karena dapat mengupload langsung berkas persyaratan, masyarakat juga dapat mengetahui di mana saja tanahnya.

    "Misal dari SKT ke sertifikat. Setelah daftar, mengupload persyaratan dan verifikasi bisa diterima. Nanti setelahnya jadwal pengukuran, dan pada saat itu semua berkas (fisik) dilengkapi," tuturnya.

    Jika telah dilakukan pengukuran, masyarakat dapat mengetahui apakah telah selesai atau belum. Sehingga tidak perlu bolak-balik ke kantor. 

    "Nanti begitu selesai kita beri tahu dan bisa mengambil ke kantor," pungkasnya.