Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Pupuk adalah bahan yang memiliki kandungan satu atau lebih unsur hara yang diberikan pada tanaman atau media tanam untuk mendukung proses pertumbuhannya agar bisa berkembang secara maksimal.
Namun demikian tidak semua pupuk kimia yang digunakan oleh petani bisa disubsidi oleh pemerintah. Petani hanya diberikan pupuk bersubsidi oleh pemerintah maksimal dua hektare lahan tanam.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser Erwan Wahyudi mengatakan, batasan tersebut telah disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) pada Rapat Koordinasi (Rakor) tata kelola pupuk bersubsidi di Bogor beberapa waktu lalu.
Mengutip penjelasan Mentan, kata Erwan menjelaskan petani yang berhak menerima pupuk subsidi ialah usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
"Lahan paling luas dua hektare setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," ucap Erwan Wahyudi, Senin (25/7/2022).
Kebijakan itu, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Disebutkan dia, sesuai Permentan 10/2022 pupuk subsidi diberikan terhadap sembilan komoditis pangan pokok strategis, diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Tidak termasuk perkebunan kelapa sawit, meskipun banyak petani sawit di Paser.
Erwan melanjutkan jenis pupuk yang diberikan ialah urea dan NPK. Pupuk tersebut dipilih lantaran lebih efisien dalam pemupukan.
"Kedua jenis pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini mengandung unsur hara makro esensial. Ini menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman secara optimal," jelass Erwan.
Di samping itu, dalam penyalurannya lebih selektif dan berhati-hati, agar penerima benar-benar tepat sasaran.
"Kementan menginginkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat," tambah Erwan.
Pupuk subsidi hingga sekarang tidak dikurangi, pemerintah hanya menyesuaikan jenis pupuk berdasarkan kebutuhan, terutama untuk komoditas pangan dasar.
Maka dari itu, dibutuhkan langkah strategis, khususnya terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi sehingga tepat waktu, tepat guna, mutu dan sasaran.
"Kami mengimbau, para petani bisa menggunakan pupuk bersubsidi dengan bijak, dengan menyesuaikan kondisi lahan, di UPTD ada perangkat uji tanah sawah. Itu bisa menganalisa dosis pupuk yang diberikan," imbuh Erwan.
Kedati demikian jumlah pupuk subsidi yang diberikan ke Kabupaten Paser terbatas. Oleh karena itu, Ia menyarankan agar pupuk non subsidi juga digunakan untuk mengimbangi tidak sampai kosong pupuk subsidi ini.
Di sebutkan dia, kebutuhan pupuk petani kategori tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan pada tahun 2022 secara keseluruhan mencapai 44.952,61 ton. Sedangkan kuota subsidi yang disediakan oleh Provinsi Kaltim 13.050 Ton. Total sebanyak 31.902,61 ton pupuk tidak diberikan subsidi oleh pemerintah.
"Kebutuhan itu untuk 17.256 petani yang telah terdata dalam sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Luas tanam untuk keseluruhan, kategori tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, direncanakan tahun ini seluas 71.472,67 hektar," tandasnya.
Erwan berharap adanya bantuan dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan petani sesuai Permentan 9/2022.
Apalagi, Kabupaten Paser kedepan menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang memiliki peran strategis pada bidang pangan sehingga diperlukan langkah-langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat.