Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Peralihan Sistem OSS RBA, Dinas PMPTSP Nunukan Terbitkan Ribuan Perizinan Usaha

Pelayanan yang diterapkan kepala pemohon perizinan sistem OSS RBA di Kantor DPMPTSP Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Peralihan Sistem OSS RBA, Dinas PMPTSP Nunukan Terbitkan Ribuan Perizinan Usaha

    PusaranMedia.com

    Pelayanan yang diterapkan kepala pemohon perizinan sistem OSS RBA di Kantor DPMPTSP Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Peralihan Sistem OSS RBA, Dinas PMPTSP Nunukan Terbitkan Ribuan Perizinan Usaha

    Pelayanan yang diterapkan kepala pemohon perizinan sistem OSS RBA di Kantor DPMPTSP Nunukan. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Sejak diresmikan Presiden RI sejak 9 Agustus 2021, sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA) atau OSS berbasis Risiko itu mendoronng pelaku usaha di Nunukan lebih antusias mengurus izin usaha. Terbukti hingga saat ini ada ribuan izin yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan.

    Kepala DPMPTSP Nunukan, Juni Mardiansyah kepada pusaranmedia.com mengatakan, kebijakan pemerintah yang telah menginjak usia satu tahun implementasinya itu diterima baik oleh masyarakat.

    Berdasarkan data yang dihimpun DPMPTSP periode 9 Agustus 2021 hingga 30 Juni 2022 lalu, sistem OSS-RBA telah menerbitkan 1.241 Nomor Induk Berusaha atau NIB dan sebanyak 1.085 perizinan berusaha yang diterbitkan.

    "Untuk perizinan berusaha itu terdiri dari 880 persyaratan dasar, 156 sertifikat standar, 31 perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dan 18 izin biasa. Sedangkan untuk jumlah kegiatan usaha yang didaftarkan dalam Sistem OSS RBA sebanyak 2.533 kegiatan usaha," ujar Juni Mardiansyah.

    Dikatakan Juni Mardiansyah, sistem OSS RBA ini merupakan penyempurnaan dari sistem OSS versi 1.1 yang lebih memudahkan proses perizinan oleh pelaku usaha di Kabupaten Nunukan.

    Hal itu dapat terlihat juga, dari perbandingan pelayanan pada 2021 di mana perizinan yang terbit dari Januari hingga Juli 2021 dengan sistem OSS Versi 1.1 berjumlah 290 izin untuk tujuh bulan transisi, sedangkan pada Agustus 2021 sampai Februari 2022 selama tujuh bulan pertama implementasi OSS RBA telah menerbitkan 623 Perizinan atau naik sebesar 114,83 persen.

    "Untuk kegiatan usaha yang didaftarkan dalam Sistem OSS RBA dari Agustus 2021 sampai 30 Juni 2022, total ada 2.533 kegiatan usaha yang terdaftar, dan didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil, di mana sebarannya terkonsentrasi pada tujuh Kecamatan di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik yaitu sebanyak 2.044 kegiatan usaha atau sebesar 80,28 persen," jelas Juni Mardiansyah.

    Meski masih relatif kecil, lanjut Juni Mardiansyah, hal ini dipengaruhi tingkat konsentrasi kegiatan usaha di masing-masing kecamatan.  Juni menyatakan tetap memberikan apresiasi positif atas kesadaran pelaku usaha pada kecamatan-kecamatan di luar Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik atau kecamatan yang berada di Daratan Kalimantan dalam mendaftarakan kegiatan usahanya pada sistem OSS RBA.

    Dirincikan mantan Kepala Bappeda Nunukan ini, untuk kegiatan usaha yang telah didaftarkan dalam sistem OSS RBA pada sejumlah  kecamatan diantaranya, Kecamatan Krayan sebanyak 65 kegiatan usaha, Kecamatan Lumbis Hulu, Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Kecamatan Lumbis Ogong sebanyak 38 kegiatan usaha sedangkan untuk Kecamatan Seimanggaris, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis sebanyak 399 kegiatan usaha.

    Juni menjelaskan kehadiran Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing-based approcah) menjadi berbasis risiko (risk-based approach / RBA). Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. 

    Lebih rinci, kategori risiko pada OSS Berbasis Risiko dibagi menjadi empat sesuai dengan tingkatannya. Yang pertama jenis usaha yang dikategorikan risiko rendah cukup dengan NIB. Tingkatan yang kedua adalah risiko menengah rendah menyertakan NIB dan sertifikat standar (pernyataan mandiri). 

    Kategori yang ketiga adalah risiko menengah tinggi dengan menyertakan NIB dan sertfikat standar yang telah diverifkasi oleh kementerian atau lembaga  atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Tingkatan yang terakhir adalah risiko tinggi yang harus menyertakan NIB dan izin. Dalam risiko tinggi ada jenis kegiatan usaha tertentu yang perlu menyertakan sertifikat standar disesuaikan dengan sektor usahanya.

    Reformasi struktural ini tentu bertujuan Guna meningkatkan investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan dan kepastian berusaha yang terarah pada peningkatan daya saing daerah.

    Juni mengimbau kepada pelaku usaha di Kabupaten Nunukan, untuk pelaku usaha yang telah memiliki perizinan pada sistem OSS versi 1.1 agar melakukan migrasi data perizinan ke dalam OSS RBA dan tentunya bagi pelaku usaha yang sama sekali belum memiliki perizinan atas kegiatan usahanya untuk melakukan pendaftaran perizinan melalui Sistem OSS RBA yang dapat dilakukan secara mandiri dengan mengakses aplikasi OSS RBA yaitu www.oss.go.id.

    Bagi Pelaku Usaha yang kesulitan mengakses aplikasi sistem OSS RBA, dipersilahkan untuk datang secara langsung ke DPMPTSP Kabupaten Nunukan, karena pihaknya telah menyediakan layanan berbantuan secara interaktif untuk membantu pelaku usaha dalam mengakses sistem OSS RBA.

    "Kami juga berharap ada saran dan masukan dari masyarakat untuk memastikan perbaikan yang dilakukan secara konsisten agar pelayanan dan kemudahan perizinan berusaha dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Nunukan," pungkasnya.