Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser Djoko Bawono menanggapi persoalan bagi hasil tanaman karet antara masyarakat dengan PT Fajar Surya Swadaya yang dinilai masyarakat Disbunak tutup mata.
Menurutnya, area tanam yang dilaksanakan PT Fajar Surya Swadaya tidak menggunakan izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), sehingga apabila ada persolan di masyarakat menjadi kewenangannya Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
"PT Fajar tersebut perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) bukan perkebunan, jadinya bukan ranah Disbunak karena izin di atas Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK)," ucap Djoko Bawono, Senin (25/7/2022).
Kecuali, perusahaan tersebut menggunakan izin di atas Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) barulah aturan perundang-undangan tentang perkebunan bisa diterapkan.
"Ini bukan ranah Disbunak Kabupaten Paser untuk pembinaan dan pengawasannya," sambung dia.
Dengan begitu, segala pengawasannya masuk ke UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Telake, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur.
"Ya saat saya hadir RDP di DPRD, sudah saya sudah jelaskan, di hadapan Wakil Ketua, anggota DPRD dan masyarakat Muara Toyu. Meskipun agak telat saya hadir," jelasnya.
Djoko tak ingin ada salah persepsi dan melebar di masyarakat dikarenakan tanaman karet merupakan jenis tanaman perkebunan. "Karena ini tanaman karet masyarakat bisa berfikir jika semua persolan kebun ada di Disbunak," tandasnya.