Reporter: Ainur Rofiah| Editor: Buniyamin
SANGATTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengumumkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditransfer akhir Juli 2022 ini.
Dengan demikian, ratusan PPPK guru ini sudah bisa mengambil gaji mereka pada awal Agustus 2022 nanti.
Plt Kepala Disdik Kutim, Irma Yuwinda mengatakan, semulanya pencairan gaji PPPK guru akan diajukan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 mendatang.
"Kami mengusulkan pada Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat memberikan gaji pada PPPK guru akhir bulan ini," ucapnya.
Dari usulan tersebut, TAPD dan Bupati sependapat dengan Disdik Kutim. Sebab, ada sebanyak 779 PPPK guru yang hingga kini belum menerima gaji.
Apabila gaji dianggarkan di APBD Perubahan 2022, maka PPPK guru baru akan menerima gaji paling cepat di November atau Desember.
Sebab pencairan anggaran APBD Perubahan 2022 minimal enam bulan, sehingga ini dinilI akan sangat membebani PPPK guru.
"Tenaga PPPK guru ini pasti perlu mencukupi kebutuhan hari-hari, belum bensin, makan dan sebagainya," paparnya.
“Sehingga dengan demikian PPPK guru berhak digaji per 1 Juni 2022, semoga akhir Juli 2022 ini gaji PPPK guru bisa tercover,” paparnya.
Diketahui, PPPK guru sudah tidak menerima gaji TK2D per 1 Juni sampai saat ini. Oleh karenanya penggajian akan diberikan khususnya yang berasal dari TK2D.
Nantinya, pemberian gaji tersebut akan langsung dikirim melalui rekening masing-masing pada awal Agustus 2022.
Adapun gaji yang diberikan kepada PPPK Guru rata-rata bernilai Rp4,3 juta yang terdiri gaji pokok dan tunjangan yang melekat di gaji.