Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

PT MKH Dituding Tahan Gaji dan Pesangon Eks Karyawannya

Kuasa Hukum PT Maju Kalimantan Hadapan, Paulinus Dugis, SH MH. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    PT MKH Dituding Tahan Gaji dan Pesangon Eks Karyawannya

    PusaranMedia.com

    Kuasa Hukum PT Maju Kalimantan Hadapan, Paulinus Dugis, SH MH. (Foto: Istimewa)

    PT MKH Dituding Tahan Gaji dan Pesangon Eks Karyawannya

    Kuasa Hukum PT Maju Kalimantan Hadapan, Paulinus Dugis, SH MH. (Foto: Istimewa)

    Reporter:  Iswanto |  Editor:  Buniyamin 

    SAMARINDA - Perusahaan kelapa sawit PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) dituding menahan gaji dan pesangon satu orang eks karyawannya.

    Diketahui tudingan tersebut, berasal dari seorang mantan karyawan, Bambang Gunawan yang telah diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 01 Juli 2022 lalu oleh pihak perusahaan.

    Kuasa hukum PT MKH, Paulinus Dugis membantah tudingan Bambang Gunawan. Persoalan itu juga sudah dilaporkan Bambang Gunawan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kukar.

    Sebenarnya, kata Paulinus, gaji mantan karyawan tersebut bukan ditahan, melainkan karena tidak adanya kesepakatan terkait pemberian kompensasi dari pihak perusahaan.

    "Jadi permasalahannya ini karena pembayaran kompensasi tidak ada kesepakatan antara PT MKH dengan mantan karyawannya tersebut," jelas Paulinus, Jumat (29/7/2022).

    Karena itu, Paulinus mendorong agar proses penanganan persoalan tersebut  menunggu anjuran Disnaker Kukar sesuai laporan yang disampaikan oleh Bambang Gunawan.

    "Persoalan ini sedang dalam proses dan masih terus berjalan. Kita serahkan ke Disnaker Kukar untuk dapat mengeluarkan anjuran sesuai dengan peraturan yang berlaku,"  katanya.

    "Terkait tudingan itu tidak benar dan kesannya tendensius. Faktanya karyawan itu sudah melaporkan ini ke Disnaker. Harusnya biarkanlah proses itu tetap berjalan serta menunggu keputusan atau anjuran dari Disnaker Kukar. Tidak mungkin PT MKH menahan gaji karyawannya," tegas Paulinus.

    Paulinus juga membantah jumlah pesangon yang disampaikan oleh Bambang Gunawan mencapai Rp 476 juta.

    Menurutnta, hitungan tersebut terkesan sepihak dan seharusnya ada kesepakatan dengan pihak perusahaan. Sebab dasar surat PHK tersebut adalah efisiensi karyawan dan itu diatur dalam pasal 43 ayat (2) PP nomor 35 tahun 2021.

    Kemudian, lanjut dia, di dalam surat PHK tersebut juga telah dijelaskan penyebab penundaan pemberian gaji dan pesangon kepada karyawan tersebut.

    Kemudian, lanjut dia, Bambang saat masih berstatus karyawan meminjam uang perusahaan sekitar Rp38 juta dan tidak tidak ada pertanggungjawaban yang jelas.

    "Harus diketahui juga bahwa Bambang telah menggunakan uang perusahaan sekitar Rp38 juta, tetapi bukti laporan keuangannya hanya berupa foto copy kwitansi saja. Jadi menurut penilaian perusahaan ini pertanggungjawaban yang sangat tidak jelas," terangnya.

    Bambang Gunawan melalui kuasa hukumnya, Roma Pasaribu membenarkan bahwa persoalan tersebut karena adanya ketidaksepakatan perusahaan dan kliennya terkait hitungan pesangon.

    Roma menyebut pengakuan kliennya, gaji tersebut akan dilakukan pembayaran oleh perusahaan jika menyepakati terkait nilai uang pesangon yang ditawarkan oleh perusahaan.

    Namun tawaran uang pesangon tersebut tidak disetujui oleh Bambang Gunawan karena tidak sesuai dengan yang diharapkan. "Karena perhitungan pesangon yang ditawarkan oleh perusahaan ini tidak disetujui oleh klien kami, akhirnya gajinya ditahan," ungkap Roma.

    Roma juga membenarkan ada uang perusahaan yang digunakan kliennya. Berdasarkan pengakuan kliennya uang tersebut digunakan untuk membayar sewa gedung kantor di Kukar dan proses peminjaman uang tersebut juga telah bersepakat dengan pihak perusahaan.

    Kemudian, lanjut dia, uang tersebut berdasarkan pengakuan kliennya telah dilakukan pertanggungjawaban sepenuhnya dengan menyerahkan bukti pembayaran sewa gedung kantor.

    "Walaupun ada tunggakan sebagai karyawan di perusahaan, tapi perusahaan sebenarnya tidak ada hak untuk menahan gaji tersebut. Justru seharusnya gaji atau hak tersebut dibayar dulu baru dilakukan pemotongan, cuma kan perusahaan nggak mau. Kalau soal uang perusahaan itu sebenarnya sudah dipertanggungjawabkan sepenuhnya, sudah diberikan buktinya juga," ungkap Roma.

    "Persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Disnaker Kukar. Anjurannya sudah terbit, hanya belum saya baca karena masih dipegang sama klien saya," tambahnya.