Reporter: Abdi | Editor: Buniyamin
BONTANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto melalui Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib dan Koordinator Humas, Halif Shodiqulamin mengaku belum mendapat laporan resmi terkait dugaan keterlibatan WBP lapas dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Polres Bontang.
Salah satu tersangka menyebut jika narkoba yang ia dapat dikendalikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Lapas Kelas II A Tenggarong.
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari Polres Bontang terkait pernyataan dari salah satu tersangka. Terima kasih atas sinerginya," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Bontang kembali berhasil mengamankan empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pengakuan salah satu tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong berinisial AAM.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas IPTU Mandiyono mengatakan empat tersangka terdiri dari tiga laki-laki berinisial S (29) warga KM 3, Bontang Barat, MA (28) dan Y (18) warga Sangatta dan satu wanita berinisial ID (30) warga Tanjung Laut.
Awalnya polisi melakukan observasi lapangan di kawasan Kelurahan Lok Tuan, karena mendapat informasi peredaran narkoba pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 20.30. WITA.
Saat itu, kata dia, sebuah mobil warna silver dengan nomor polisi KT 1763 RR menarik perhatian petugas karena terlihat mencurigakan.
Sat Reskoba Polres Bontang pun melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dugaan mereka benar. "Di mobil S didapati timbangan digital dan sebuah HP yang di dalamnya adanya transaksi narkoba melalui chat WhatsApp," sebutnya saat rilis, Selasa (2/8/2022).
Isi chat tersebut menyatakan jika S baru saja melakukan transaksi dengan seorang wanita berinisial ID.
S mengaku jika ID saat ini ada di sebuah hotel di Jalan Arif Rahman Hakim. Mendapat informasi, Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat mencari keberadaan ID.
S mengaku jika ID saat ini ada di sebuah hotel di Jalan Arif Rahman Hakim. Mendapat informasi, Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat mencari keberadaan ID.
Saat di lokasi parkir hotel, polisi melihat dua orang, yakni Y dan M dengan gelagat yang mencurigakan, sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan badan.
Saat itu, Y berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar satu bungkus plastik ke bawah sebuah mobil, tapi aksi tersebut terlihat petugas.
Tersangka pun diminta mengambil barang itu dan benar saja, di dalamnya terdapat satu klip dengan isi butiran kristal yang diduga sabu.
Y dan M mengaku baru saja mengambil sabu dari ID di dalam kamar hotel tersebut. Setelah mendapat nomor kamar, petugas kembali bergerak.
Disaksikan oleh resepsionis, polisi kemudian menangkap ID yang merupakan pengedar.
Dari hasil penggeledahan, didapati satu alat hisap sabu dan ponsel. Ketiganya mengaku baru memakai sabu dengan alasan mencoba apakah barang yang akan diedarkan ke Kutim bagus atau tidak.
"Mereka habis pesta sabu, menurut keterangan para tersangka narkotika tersebut di bawah kendali warga binaan Lapas Tenggarong berinisial AAM," ucapnya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5 gram, tiga buah telepon genggam, satu timbangan digital dan seperangkat alat hisap. Keempatnya pun kini sudah berada di Mako Polres Bontang.