Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Ribuan kilogram daging beku kerbau merk Allana dan sejumlah barang tak berdokumen lainnya kembali dimusnahkan Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan di Nunukan hasil penindakan sejak Januari - Juli 2022.
Kepala BKP Kelas II Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian menyampaikan rincian barang pengawasan BPK Tarakan yang dimusnahkan diantarannya, 3.803 kilogram (Kg) daging kerbau beku merk Allana, 24 Kg daging sapi beku merk Taylor Preston, 12 Kg daging burger, 916,5 Kg sosis ayam, 200 Kg sayap ayam, 72,90 Kg nugget ayam, bakso daging sebanyak 20 kotak, bakso ayam 10 kotak.
"Selain produk olahan dan daging ilegal itu, BPK juga memusnahkan 26 batang bibit kelapa sawit, sayur sawi dua kotak, kentang 10 kotak dan wartel 20 kotak," ujar Alfian, sapaan akrab Ahmad Mansuri Alfian, di sela-sela pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor BPK Kelas II Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan.
Dikatakan Alfian, barang-barang yang dimusnahkan tersebut lantaran melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Di mana, barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal.
"Jadi selain tidak mengantongi surat kesehatan dari negara asal, barang-barang ini tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina di negara tujuan," ujarnya.
Tidak hanya itu, dijelaskan Alfian, penindakan dan pemusnahan tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 Karantina Hewan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238 tahun 2009 tentang penggolongan jenis Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), penggolongan dan jenis media pembawa.
"Ada beberapa HPHK yang harus dicegah agar tidak masuk wilayah NKRI, dan seluruhnya sudah melalui pemeriksaan kita," bebernya.
Pemusnahan daging, produk olahan dan hasil pertanian tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditanam dalam lubang yang telah digali terlebih dahulu.