Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Ini 10 Poin yang Wajib Dipenuhi Pemkab Paser agar Pembangunan Bandara Rantau Panjang Bisa Dilanjutkan 

Penandatanganan Berita Acara hasil peninjauan bandar udara di Kabupaten Paser (foto: Anas/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Ini 10 Poin yang Wajib Dipenuhi Pemkab Paser agar Pembangunan Bandara Rantau Panjang Bisa Dilanjutkan 

    PusaranMedia.com

    Penandatanganan Berita Acara hasil peninjauan bandar udara di Kabupaten Paser (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Ini 10 Poin yang Wajib Dipenuhi Pemkab Paser agar Pembangunan Bandara Rantau Panjang Bisa Dilanjutkan 

    Penandatanganan Berita Acara hasil peninjauan bandar udara di Kabupaten Paser (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Bandar Udara di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser telah memenuhi kriteria cakupan pelayanan dan masuk dalam kategori Bandar Udara Pengumpan Klasifikasi 3C.

    Hal ini dituangkan dalam berita acara hasil peninjauan antara Tim Kementerian Perhubungan yang terdiri dari Badan Kebijakan Transportasi, Direktorat Bandar Udara, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan bersama tim Pemkab Paser, Kamis (4/8/2022) malam.

    Terdapat 10 poin yang mesti dipenuhi agar pembangunan bandara di Kabupaten Paser dapat dilanjutkan, diantaranya:    

    Pertama, secara legalitas pelaksanaan pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Paser telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 229 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru Di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 206 Tahun tentang Izin Penetapan Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara Paser.

    Kedua, bandar udara di Kabupaten Paser telah masuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional dengan hirearki Bandar Udara Pengumpan Klasifikasi 3C.

    Ketiga, bandar udara di Kabupaten Paser belum masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024. 

    Keempat, permasalahan dalam proses pembangunan bandar udara yang telah terjadi sejak tahun 2014, maka diperlukan dokumen pendukung berupa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari kasus pidana maupun perdata terkait pelaksanaan pembangunan bandar udara ini sehingga tidak mengganggu proses pelaksanaan pembangunan bandar udara selanjutnya.

    Kelima, berkenaan dengan adanya perbedaan luasan lahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 229 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur yaitu seluas 120,660 Hektar dengan luasan lahan yang telah dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Paser seluas sehingga diperlukan salinan copy sertifikat tersebut.

    Keenam, secara fisik, progress pembangunan sesuai audit BPKP Perwakilan Kaltim untuk fasilitas sisi udara Bandar Udara di Kabupaten Paser adalah sebesar 23,01 persen sementara untuk fasilitas sisi darat adalah 50,25 persen.
    Ketujuh, dalam hal dipertimbangkan untuk dilanjutkan, maka diperlukan evaluasi terhadap kajian teknis yang telah dilakukan.

    Kedelapan, secara ekonomi, pada tahun 2021, wilayah Kabupaten Paser memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Kalimantan Timur yaitu 5,41 persen. Hal ini dipengaruhi oleh berkembangnya kegiatan usaha pertambangan dan perkebunan di sekitar wilayah Kabupaten Paser, antara lain PT Kideco Jaya Agung, PKS PTPN XIII Long Pinang, PKS PTPN XIII Samuntai dan PT Pradiksi Gunatama Batu Engau. Hal ini merupakan potensi adanya demand penumpang dan kargo di wilayah sekitar Kabupaten Paser. Selain ke depan, Kabupaten Paser merupakan daerah penyangga IKN (Ibu Kota Negara Nusantara). 

    Kesembilan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional bahwa lokasi Bandar Udara di Kabupaten Paser telah memenuhi kriteria cakupan pelayanan bandar udara dengan bandar udara sekitar lebih dari 4 jam seperti Bandar Udara SAMS Sepinggan, Balikpapan, Bandar Udara APT Pranoto, Samarinda dan Bandar Udara Syamsudin Noor, Banjarmasin.

    Kesepuluh, pembangunan Bandar Udara Kabupaten Paser dapat mendukung transportasi udara untuk kabupaten sekitarnya seperti Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Tanah Bumbu, dimana Pemerintah Kabupaten Paser telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten sekitar.

    Dalam berita acara tersebut ditandatangani oleh, Bupati Paser Fahmi Fadli, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Umar Aris, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Anung Banyumurti, Tim Otoritas Bandar Udara Wilayah V Balikpapan Handoko Budi Waluyo, Kepala Dinas Perhubungan Paser Inayatullah, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara Capt. Novyanto Widadi, Tim Direktorat Bandar UdaraLeonardo Aldiyatsa dan Tim Biro Hukum Citrayu Fitria Ongkosongo.