Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Gugatan Usulan Perpanjangan Masa Pensiun TNI, Jenderal Andika: Lihat Saja Prosesnya

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Saat Meninjau Latihan Bersama Super Garuda Shield di Batalyon Infanteri Raider 600/Modang Kodam VI/Mulawarman (Fo

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Gugatan Usulan Perpanjangan Masa Pensiun TNI, Jenderal Andika: Lihat Saja Prosesnya

    PusaranMedia.com

    Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Saat Meninjau Latihan Bersama Super Garuda Shield di Batalyon Infanteri Raider 600/Modang Kodam VI/Mulawarman (Fo

    Gugatan Usulan Perpanjangan Masa Pensiun TNI, Jenderal Andika: Lihat Saja Prosesnya

    Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Saat Meninjau Latihan Bersama Super Garuda Shield di Batalyon Infanteri Raider 600/Modang Kodam VI/Mulawarman (Fo

    Reporter: Adhi  |  Editor: Buniyamin

    BALIKPAPAN - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menanggapi gugatan usulan perpanjangan masa pensiun TNI yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa bulan lalu. 

    Menurut Jenderal Andika, keputusan MK saat itu adalah mengembalikan kepada pembuat Undang-Undang (UU). Sebab TNI hanyalah pihak yang terkait dan bukan pihak yang digugat. 

    "Keputusan dari Mahkamah Konstitusi waktu itu mengembalikan kepada UU untuk memperbaiki, jadi kita lihat saja prosesnya," kata Jenderal Andika Perkasa di sela-sela meninjau pusat latihan di Batalyon Infanteri Raider 600/Modang Kodam VI/Mulawarman, Manggar Balikpapan Timur. 

    Jenderal Andika mengatakan usulan penambahan usia pensiun TNI menempatkan TNI dalam posisi terkait dan bukan sebagai yang tergugat, sehingga TNI akan berusaha menjawab sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

    "Saya sendiri terus terang nggak tahu, tapi memang keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Karena kami pihak terkait bukan pihak yang langsung digugat," ujarnya. 

    Seperti diketahui, beberapa bulan lalu, MK telah menolak gugatan penambahan usia usia pensiun TNI dengan dalih pokok permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

    Selain itu, permintaan pemohon agar usia pensiun TNI disamakan dengan Polri merupakan kebijakan hukum terbuka dan diserahkan kepada pembuat undang-undang. 

    Aturan terkait usia pensiun TNI termaktub dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI.

    Berdasarkan pasal tersebut, batas masa pensiun golongan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

    Sementara, golongan perwira maksimal 58 tahun. Para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri, yakni 60 tahun.