Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Imbas Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera, Harga Bendera Merah Putih di Kukar Mulai Naik dan Langka

Penjual bendera yang ada di pinggiran jalan Tenggarong, kawasan Polres Kukar. (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Bisnis

    Imbas Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera, Harga Bendera Merah Putih di Kukar Mulai Naik dan Langka

    PusaranMedia.com

    Penjual bendera yang ada di pinggiran jalan Tenggarong, kawasan Polres Kukar. (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

    Imbas Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera, Harga Bendera Merah Putih di Kukar Mulai Naik dan Langka

    Penjual bendera yang ada di pinggiran jalan Tenggarong, kawasan Polres Kukar. (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan 

    TENGGARONG - Harga bendera merah putih di Tenggarong melonjak naik mendekati Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2022. Meroketnya harga bendera merupakan imbas atas gerakan nasional pembagian 10 juta bendera merah putih yang diinisiasi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

    Salah seorang warga Tenggarong, Tina (26) mengeluhkan sulitnya mencari bendera merah putih untuk di pasang di depan rumahnya. “Saya cari bendera merah putih sudah mulai kosong, harganya juga naik jadi lebih mahal,” katanya, Kamis (11/8/2022).

    Biasanya harga normal bendera hanya Rp30 saja. Namun, karena pencanangan pembagian 10 juta bendera merah putih, membuat harganya lebih mahal Rp15 ribu.

    “Tadi dapat bendera harga normal harusnya Rp30 ribu saja, tapi tadi dikasih Rp45 ribu untuk ukuran sedang, itu pun harus ditawar dulu,” terangnya. 

    Diketahui, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengajak seluruh masyarakat mengibarkan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022 secara serentak. 

    Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Kartanegara Nomor B 2032/TAPEM/OTDA/065.11/07/2022, yang diteken Edi Damansyah, tertanggal 29 Juli 2022.

    Hal ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2022. “Ini juga untuk menyikapi imbauan dari pemerintah pusat untuk mengibarkan 10 juta bendera merah putih di seluruh Indonesia,” tuturnya. 

    Dia juga meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mal, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk.

    Lalu di jalan protokol untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Logo dengan desain Kemerdekaan itu bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

    “Kita juga mengedukasi seluruh masyarakat Kukar bahwa pemasangan bendera merah putih ini juga diwajibkan dalam rangka menyambut 17 Agustus,” imbaunya.