Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Korban Pelecehan Seksual Kerap di DO dari Sekolah, Aisyah: Mereka Tetap Wajib Dapat Pendidikan

Kepala DPPA Kutim, Aisyah (Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Korban Pelecehan Seksual Kerap di DO dari Sekolah, Aisyah: Mereka Tetap Wajib Dapat Pendidikan

    PusaranMedia.com

    Kepala DPPA Kutim, Aisyah (Istimewa)

    Korban Pelecehan Seksual Kerap di DO dari Sekolah, Aisyah: Mereka Tetap Wajib Dapat Pendidikan

    Kepala DPPA Kutim, Aisyah (Istimewa)

    Reporter: Ainur Rofiah| Editor: Buniyamin

    SANGATTA - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Aisyah sebut korban pelecehan tetap wajib mendapatkan pendidikan minimal 12 tahun.

    Belakangan ini marak terjadi kekerasan, pelecehan, pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

    Tidak jarang korban sampai hamil dan melahirkan hingga harus dikeluarkan dari sekolah atau drop out (DO).

    Padahal mereka tetap memiliki hak dan kewajiban dalam mendapatkan pendidikan hingga di jenjang SMA atau sederajat. 

    Aisyah membeberkan, pihaknya beberapa kali harus turun tangan langsung untuk mencarikan sekolah pengganti untuk korbam pelecehan seksual yang dikeluarkan dari sekolah.

    "Misal ada kasus pelecehan, dia hamil padahal dia korban tapi di DO oleh sekolah. Setelah melahirkan, kami yang carikan sekolah lain, meski misal pas pertengahan semester atau mau ujian," ucapnya, Sabtu (13/8/2022).

    Padahal anak merupakan korban yang untuk mau keluar saja butuh upaya lebih karena  trauma terhadap kejadian yang menimpanya dan akan semakin memperburuk mentalnya apabila harus putus sekolah.

    Terlepas dari kasus tersebut, DPPA juga pernah mencarikan sekolah untuk korban yang bisa dikatakan pemain, dalam kasusnya korban melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya, tapu tidak sampai hamil dan di keluarkan.

    "Jika perempuan umurnya di bawah 19, tetap saja sebutannya 'korban' walau sama-sama mau, karena yang paling di rugikan adalah perempuan. Itu dia dikeluarkan dan kami tangani sampai dia bisa sekolah," paparnya.

    Tentu saja harus ada perjanjian sebelum pihaknya turun untuk membantu, si korban ini diwajibkan untuk berubah dan tidak mengulangi kembali. Namun terlepas dari kasusnya korban harus tetap mendapatkan pendidikan Hingga 12 tahun.

    Menurut Aisyah, permasalahan tersebut dipengaruhi banyak faktor. Misalnya pola asuh orang tua, lingkungan yang tidak sehat dan kurangnya hubungan spiritual kepada tuhan.

    "Misal orang tuanya sibuk, tidak perduli ke anaknya, tidak cek-cek keadaan anaknya, cek anaknya sudah sholat atau ibadah, cek anaknya sehat mental atau tidak. Ini semua perlu di perhatikan agar anak tidak terjerumus," tandasnya.