Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Jual Togel Online di Warung Kopi Pasar Gunung Seteleng PPU, Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

Wanita berinisial AS (58) diamankan polisi saat hendak menjual nomor togel online di Penajam. (Foto: Satreskrim Polres PPU)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Jual Togel Online di Warung Kopi Pasar Gunung Seteleng PPU, Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

    PusaranMedia.com

    Wanita berinisial AS (58) diamankan polisi saat hendak menjual nomor togel online di Penajam. (Foto: Satreskrim Polres PPU)

    Jual Togel Online di Warung Kopi Pasar Gunung Seteleng PPU, Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

    Wanita berinisial AS (58) diamankan polisi saat hendak menjual nomor togel online di Penajam. (Foto: Satreskrim Polres PPU)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus seorang wanita berinisial AS (58) yang menjual nomor togel secara online di salah satu warung kopi di Pasar Gunung Seteleng, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PPU, Sabtu (13/8/2022).

    Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Dian Kusnawan mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis togel online bermula dari informasi masyarakat setempa yang melaporkan di kediaman pelaku diduga sering terjadi jual beli nomor togel online.

    “Setelah mendapatkan informasi itu, kami terjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” kata Dian Kusnawan, Minggu (14/8/2022).

    Saat dilakukan penyelidikan ditemukan seorang wanita paruh baya sedang mencatat nomor togel yang hendak ditawarkan. “Pelaku AS langsung kami amankan dan dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit handphone (Hp), satu buah buku catatan dan rekapan penjualan nomor togel, tiga buah pulpen, uang tunai Rp200.000 dengan pembelian kupon nomor togel online Sidney, uang tunai Rp30.000 dengan pembelian nomor togel online Hongkong dan satu lembar bukti transfer bank sebesar Rp700.000. “Seluruh barang bukti ini sudah kami amankan,” ujarnya.

    Dian Kusnawan mengungkapkan, pelaku menjual nomor togel online yang berhubungan dengan situs judi online Sidney dan situs Juni online Hongkong kepada masyarakat setempat. 

    Hasil penjualan nomor togel online itu, pelaku mendapat bagian sebesar 20 persen. “Pengakuannya, tersangka dapat keuntungan 20 persen,” bebernya.

    Dian Kusnawan menegaskan, wanita berinisial AS dikenakan pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tengang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.